Kisruh Pemilihan Ketum PMI: Dipolisikan Jusuf Kalla, Agung Laksono Laporkan Hasil Munas ke Kemenkum HAM
Kisruh itu melibatkan dua calon ketua umum PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
Kekisruhan mewarnai pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Kisruh itu melibatkan dua calon ketua umum PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
Pemilihan ketua umum PMI dilalukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, sejak Minggu (8/12) hingga Senin (9/12).
Berdasarkan hasil musyawarah pada Minggu (8/12) Mantan Presiden RI Jusuf Kalla (JK) kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) PMI secara aklamasi karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Menurut peraturan PMI, jika terdapat bakal calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka calon tersebut berhak ditetapkan menjadi ketua umum PMI secara aklamasi.
Adapun dalam kontestasi pemilihan ketum PMI terdapat dua calon, yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Namun, suara Agung Laksono kurang dari 20 persen sehingga tidak memenuhi syarat, dan kemudian dinyatakan gugur.
Jusuf Kalla Kebut Bentuk Pengurus PMI
Sebagai ketum terpilih, JK mengatakan akan segera membentuk kepengurusan yang baru. Dia diberi waktu satu bulan sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Kan di PMI itu dibatasi. Kalau pusat itu maksimum 21 orang. Ya mencari 21 orang yang kredibel, yang baik. Kita cari teman-teman yang baik, di samping pengurus lama yang bekerja baik tentu lanjutkan,” kata JK kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).
Munas ke-22 PMI sendiri dihadiri oleh 750 peserta yang mayoritas terdiri dari pengurus PMI tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, Munas kali ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) serta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) sebagai dukungan terhadap komitmen kemanusiaan PMI.
Adalah pelaksanaan Munas didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Periode 2019-2024.
Dengan agenda strategis dan dukungan berbagai pihak, Munas ke-22 PMI diharapkan mampu memperkuat peran PMI dalam melayani masyarakat dan memajukan aksi-aksi kemanusiaan di Indonesia dan dunia.
Jusuf Kalla Nilai Munas Agung Laksono Ilegal
Jusuf Kalla juga menilai deklarasi Agung Laksono sebagai Ketum PMI ilegal dan pengkhianatan terhadap organisasi PMI karena tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
"Itu ilegal dan pengkhianatan," kata JK kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).
JK juga mengaku tidak heran dengan tindakan Agung, karena menurutnya, Agung suka memecah belah hubungan organisasi, seperti yang dilakukannya pada partai-partai sebelumnya.
"Itu kebiasaan Pak Agung Laksono dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu juga berbahaya untuk kemanusiaan," ujar JK.
Polisikan Agung Laksono
JK mengatakan tindakan Agung akan dilaporkan ke kepolisian karena melanggar peraturan yang berlaku dan melawan hukum.
"Ini (PMI) hanya ada boleh satu dalam satu negara, tidak boleh dua. Jadi kita harus lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal dan itu kebiasaan beliau," kata JK.
Dia mengatakan PMI juga telah mengambil langkah tegas dengan memecat pengurus yang terlibat dengan Agung karena melanggar AD/ART.
Agung Laksono Lapor Hasil Munas PMI ke Kemenkum HAM
Di sisi lain, Agung Laksono akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," kata Agung di Jakarta, Senin (9/12).
Respons Agung Laksono Dipolisikan Jusuf Kalla
Agung juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12), yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.
"Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujar dia.
Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
"Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," papar Agung.