KKP tegaskan kinerja neraca perdagangan ikan kerapu positif
Tahun 2016 tercatat nilai ekspor kerapu Indonesia mencapai 32,18 juta US$, sedangkan hingga per Juli 2017 ekspor kerapu nasional tercatat sebesar 16,42 juta US$. Begitu pun dengan volume ekspor dalam kurun waktu yang sama mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 30,75 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2012–2016) neraca perdagangan kerapu konsumsi Indonesia menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan nilai ekspor rata-rata per tahun mencapai 9,4 persen per tahun.
Tahun 2016 tercatat nilai ekspor kerapu Indonesia mencapai 32,18 juta US$, sedangkan hingga per Juli 2017 ekspor kerapu nasional tercatat sebesar 16,42 juta US$. Begitu pun dengan volume ekspor dalam kurun waktu yang sama mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 30,75 persen.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/10) mengatakan bahwa pemberlakuan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tidak berdampak buruk terhadap kinerja perdagangan ekspor kerapu Indonesia.
"Dilihat dari trend nilai ekspor kerapu tiap bulan dalam kurun waktu 2012 – 2016 justru menunjukkan kinerja perdagangan positif. Artinya pemberlakuan Permen KP sebenarnya tidak terlalu berpengaruh negatif, sebagaimana polemik yang saat ini berkembang. Di sisi lain peluang pasar domestik justru naik, dengan serapan tahun 2016 hingga 35,5 persen," tegas Slamet dalam konferensi pers di gedung KKP.
Slamet menilai, awal pemberlakuan Permen KP memang ada pengaruh terhadap usaha budidaya di beberapa lokasi, namun saat ini kondisinya sudah berjalan Normal. Menjawab polemik terkait isu anjloknya harga kerapu di tingkat pembudidaya dan menurunnya permintaan pasar, Slamet mengungkapkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh fluktuasi kondisi pasar di negara tujuan ekspor, bukan karena pengaruh langsung pemberlakuan Permen KP.
"Isu anjloknya harga dan penurunan permintaan pasar itu disebabkan fluktuasi pasar di negara tujuan dalam hal ini di China. Kondisi ini juga sifatnya musiman dan lumrah, karena kondisi per tahun kita bisa lihat peta pasarnya memang fluktuatif, ini bagian hukum pasar. Faktanya, saat ini serapan kerapu dan nilai jual di tingkat pembudidaya sudah kembali Normal. Di Situbondo yang infonya ada masalah pasar, justru saat ini harga mulai membaik dan aktivitas ekspor berjalan Nomo kembali", imbuhnya.
Salah seorang pelaku usaha budidaya kerapu di Situbondo, Agung Sembodo, mengungkapkan bahwa harga kerapu saat ini mulai naik setelah adanya kapal feeder masuk ke lokasi KJA. Saat ini harga kerapu di tingkat pembudidaya dibanderol hingga mencapai 120.000 per kg. Di sisi lain, ia mengakui bahwa permintaan kerapu juga masih Normal-Normal saja. Menurutnya, mulai membaiknya harga kerapu, karena Pemerintah memfasilitasi kapal feeder untuk mengambil hasil panen dari KJA ke pelabuhan muat singgah.
"Harga ikan kerapu seperti cantang, cukup baik dengan kisaran nilai jual Rp 110.000–Rp 120.000 per kilogram dari semula Rp 90.000 per kilogram. Penjualannya pun saat ini tidak ada kendala berarti. Di Situbondo sendiri saat ini sudah ada 3.000 lubang KJA. Harapannya ke depan kondisinya akan terus normal," aku Agung.
Slamet juga menambahkan bahwa program revitalisasi KJA saat ini menunjukkan hasil yang memuaskan. Ini menjadi capaian positif, di mana upaya optimalisasi KJA non produktif dapat membawa dampak positif bagi aktivitas usaha budidaya laut.
"Revitalisasi KJA menunjukkan hasil baik, di mana di beberapa daerah saat ini sudah menuai hasil panen yang cukup memuaskan. Beberapa daerah tersebut di antaranya di Lampung, Kepulauan Seribu, NTB dan sentral-sentral produksi lainnya", ungkap Slamet.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Kapan Kementan melakukan ekspor komoditas pertanian? Berdasarkan data BPS, Wapres menyebut volume nilai ekspor hingga Juni 2023 mencapai 21,2 juta ton.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa saja fungsi Kementerian Pertahanan RI? Kemenhan RI memiliki beberapa fungsi, yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan. Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
KKP mencatat bahwa data jumlah kapal angkut ikan hidup hasil pembudidayaan ikan (yang mengantongi izin SIKPI) pasca pemberlakuan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 hingga Oktober 2017 tercatat sebanyak 27 kapal ikan hidup. Dari jumlah tersebut masing-masing sebanyak 13 kapal berbendera asing dan 14 kapal berbendera Indonesia. Dilihat dari lima tahun terakhir ini justru ada tren peningkatan jumlah kapal, di mana kapal berbendera Indonesia masih mendominasi.
Slamet juga menegaskan, bahwa KKP tetap memegang prinsip cabottage dalam upaya melindungi sumberdaya KP, menegakkan kedaulatan laut dan mendorong kemandirian pelayaran nasional. Prinsip ini sudah jelas dilindungi dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, bahkan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 sudah jelas untuk mulai mendorong pemberdayaan industri pelayaran nasional.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Perum Perindo, Agung Setiarto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pemesanan kapal untuk angkut ikan hidup sekaligus sebagai kapal feeder bagi ikan hasil pembudidayaan untuk menyerap hasil panen dari pembudidaya. Di samping itu menurut Agung, pihaknya tengah menjajagi kerja sama dengan pihak swasta untuk pengangkutan ikan ke Hongkong.
"Perindo akan mengadakan kapal khusus untuk angkut ikan hidup hasil pembudidayaan. Proses tengah berlangsung, nantinya bisa menambah jumlah armada kapal yang ada. Dengan demikian diharapkan keberadaan kapal feeder ini bisa menjangkau sentral produksi budidaya budidaya kerapu yang ada," jelas Agung saat dimintai keterangan.
Pemberlakuan Permen KP Nomor 56 tahun 2016
Sementara itu, terkait dengan pemberlakuan Permen KP Nomor 56 tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) dari wilayah NKRI. KKP dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya tetap fokus pada upaya fasilitasi bagaimana program alih profesi eks penangkap benih lobster berjalan dengan baik.
Sebelumnya KKP telah menyiapkan strategi untuk memfasilitasi akses pasar guna menyerap hasil produksi dari pembudidaya, di antaranya dengan memfasilitasi kesepakatan bersama antara Himpunan Pengusaha dan Pembudidaya Ikan Kerapu Indonesia (Hipikerindo) dengan pembudidaya beberapa bulan lalu.
Hingga saat ini, hasil monitoring terhadap aktivitas usaha budidaya yang dilakukan eks penangkap benih lobster di Lombok, menunjukkan perkembangan yang baik, di mana proses produksi berjalan dengan Normal.
Sementara itu, Syamsuddin Ketua Hipikerindo mengungkapkan bahwa saat ini aktivitas penangkapan benih lobster sudah bisa dikatakan tidak ada lagi. Ia menyampaikan justru masyarakat saat ini secara swadaya mulai melirik usaha budidaya dan membentuk kelembagaan pengawas sumberdaya perikanan.