Klaim bisa gandakan uang, Niken bawa kabur ratusan juta
Niken berhasil menipu tiga orang. Dia terancam lima tahun penjara.
Lilis Handayani alias Niken (33 tahun) warga Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Sebab dia ketahuan melakukan penipuan terhadap sejumlah orang.
Modusnya adalah Niken mengaku bisa menggandakan uang dan perhiasan. Dengan tipu dayanya, dia berhasil membawa kabur duit sebesar Rp 161 juta dari korbannya. Beruntung aksi penipuan itu segera ketahuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Niken berhasil meyakinkan keahlian yang dimilikinya kepada sejumlah orang. Salah satu korban yang terkena tipu daya perempuan berambut lurus sebahu itu bahkan tinggal serumah dengannya.
"Korbannya masih satu rumah. Berkat rayuan tersangka, mereka rela menyerahkan uang senilai ratusan juta beserta perhiasan emas 26 gram," ujar Kapolsekta Serengan, Kompol Edi Wibowo, Minggu (8/2).
Bahkan menurut Edi, sebelum melakukan aksinya, tersangka menjalin hubungan cinta dengan anak keluarga korban bernama Anton. Edi menjelaskan, Niken ternyata telah menipu tiga orang, yakni SS (30 tahun), IW (37 tahun) dan ST (66 tahun).
"Kepada mereka tersangka mengaku mampu menggandakan uang dan perhiasan. Setiap hari ia lakukan, dan para korban akhirnya terlena," jelas Edi.
Menurut Edi, Niken melakukan aksinya di rumah korban di Kampung Notosuman RT 04/RW 09 Jayengan, Serengan, Solo pada Jumat (14/12) lalu.
"Tersangka berhasil menjerat tiga korban dengan iming-iming mampu melipatgandakan uang dan perhiasan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 161 juta," ujar Edi.
Sementara itu, modus yang digunakan tersangka yakni dengan memasukkan uang serta perhiasan ke dalam sebuah karung tepung terigu yang kemudian dimasukkan lagi ke dalam lemari. Karung berisi uang serta perhiasan tersebut lalu ditunggu selama 40 hari supaya mampu berlipat ganda.
"Perhiasan yang dimasukkan ke dalam tepung terigu dia jual di Pasar Klewer tanpa disertai surat-surat. Uangnya digunakan korban untuk berfoya-foya," ucap Edi.
Lebih lanjut Edi mengatakan, akan menjerat Niken dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.