Klaim cuma pasif 'jual' artis, mucikari Robby minta dibebaskan
RA yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell, mengajukan (pledoi) atas tuntutan 1 tahun 4 bulan yang diajukan JPU.
Terdakwa kasus prostitusi online bertarif ratusan juta, Robby Abbas, kembali mengikuti sidang lanjutan dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (19/10).
RA yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell, mengajukan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan pihaknya hari ini meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa lantaran pasal yang disangkakan yakni pasal 296 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap orang lain tidak terbukti dilakukan kliennya.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP," kata Pieter di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (19/10).
Selain permintaan pembebasan, Pieter juga meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan nama baik kliennya.
"Robby itu kan tidak terlibat aktif, dia itu hanya pasif. Kan dia gak kenal dengan wanita yang mendatanginya waktu subuh itu," terang Pieter.
Sebelumnya, JPU menuntut Robby dengan pidana satu tahun empat bulan penjara. Menurut salah satu tim JPU, Chandra, RA melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan.
Baca juga:
Baca pledoi, mucikari artis minta maaf pada rakyat Indonesia
Pejabat dan Pengusaha jadi pelanggan mucikari ayam kampus Pekanbaru
Tenar di klub malam Pekanbaru, Mucikari DN biasa dipanggil 'Papi'
Mucikari 'ayam kampus' di Pekanbaru terima orderan sampai Jakarta
Mucikari 'ayam kampus' ditangkap saat transaksi di hotel Pekanbaru
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru