KNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Bus Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep
KNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep.
KNKT melihat potensi sopir mengalami kelelahan akibat pola penugasan Rosalia Indah.
- KNKT Ungkap Sopir Bus Rosalia Indah Sempat Jalan Kaki Mondar-mandir Supaya Tak Ngantuk
- VIDEO: TERUNGKAP! Sopir Diduga Microsleep Sebabkan Kecelakaan Bus Rosalia Indah Tewaskan 7 Orang
- 2 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Masih Balita
- Kakorlantas Sebut Bus Rosalia Indah Kecelakaan Akibat Sopir Kelelahan
KNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Bus Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak menemukan malfungsi kendaraan armada bus Rosalia Indah yang alami kecelakaan di Tol Batang Semarang. Dalam kecelakaan itu, tujuh penumpang meninggal dunia.
Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan mengatakan masalah yang ditemukan justru pada pengemudi.
Menurutnya, pola penugasan sopir bus Rosalia Indah beresiko menyebabkan kelelahan.
"Kami melihat dalam pemeriksaan kendaraan tidak ada permasalahan teknis yang berarti, signifikan dalam kecelakaan ini. Namun, masalahnya adalah pengemudi," kata Ahmad Wildan, Jumat (12/4).
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian Polres Batang, lalu akan terbitkan final report-nya. Pola penugasan tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kejadian beresiko mengakibatkan microsleep.
"Indikasi kuat penugasan beresiko tampak di situ. Kita telah melakukan investigasi dan beberapa pemeriksaan. Pemeriksaan di lokasi kejadian, pemeriksaan kendaraan, serta pemeriksaan pengemudi," ungkapnya.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka. JW adalah sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.
"JW kini ditahan di Rutan Polres Batang, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 1 Mei mendatang," kata Nur Cahyo Ari Prasetyo di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4).
Pihaknya sudah memeriksa enam saksi merupakan saksi korban, saksi petugas, Polri, Jasa marga dan kesehatan. Penetapan tersangka setelah melalui beberapa pemeriksaan saksi. Enam saksi yang telah diperiksa merupakan saksi korban, saksi petugas, Polri, Jasa marga dan kesehatan.