Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiun TNI Dicabut
Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa di Nagreg.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa usai kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan menyampaikan, usai hasil vonis telah berkekuatan hukum tetap maka Kolonel Priyanto tidak lagi mendapatkan haknya usai pensiun dari TNI.
-
Kapan Untung Pranoto mencapai pangkat Letnan Kolonel? Pada tahun 2009, Untung berhasil meraih pangkat Letnan Kolonel.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kenapa Prabowo Subianto terlambat dalam acara peresmian? Prabowo meminta maaf karena terlambat menghadiri peresmian sebab harus berganti helikopter sampai tiga kali.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang ditegaskan oleh Prabowo terkait dengan kegiatan jogetnya? Prabowo menegaskan, gagasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah hebat dan bisa dipertanggungjawabkan. "Banyak yang bilang tentang saya, apa sih itu calon presiden kok joget-joget, katanya calon presiden harus memberi gagasan. Saya tegaskan gagasan kita paling hebat. Nggak usah ragu, gagasan KIM sudah hebat, paten," kata Prabowo saat memberikan pidato di HUT ke-9 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Stadion Jatidiri, Semarang, Sabtu, (9/12).
-
Apa yang menjadi atensi khusus Prabowo Subianto dalam konteks pangan? Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap sektor pertanian. Prabowo bahkan menugaskan secara khusus jajaran kerjanya untuk membantu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memperkuat pangan.
"Iya, jadi konsekuensi dair pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," tutur Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Menurut Hanifan, masih ada waktu rentang waktu tujuh hari bagi Kolonel Priyanto untuk menyatakan sikap, yakni apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Hakim Ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana. Termasuk dengan sengaja berusaha menghilangkan mayat korban dalam rangka menghilangkan bukti kasus.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakw berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II.
Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa di Nagreg. Usai melakukan tabrak lari terhadap Handi-Salsa, Kolonel Priyanto memerintahkan dua anak buahnya membuat mayat mereka ke sungai.
Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.
"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.
Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.
Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)