Komisi I tak jamin permintaan BIN bisa masuk dalam RUU Terorisme
BIN minta kewenangan memanggil terduga terorisme untuk diperiksa.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dengan Kepala BIN Sutiyoso dalam rapat kerja kali ini. Salah satu poin penting adalah mengenai kewenangan BIN dalam menangkal terorisme.
Mahfudz tak menampik bila BIN menginginkan kewenangan lebih dalam penanganan terorisme. BIN minta kewenangan memanggil terduga terorisme dapat dilakukan dan masuk dalam RUU Terorisme.
"Ada dibicarakan, cuma di draf revisinya kan enggak ada," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
Komisi I DPR, lanjut Mahfudz, tak menjamin permintaan BIN tersebut dapat masuk dalam draf RUU Terorisme. Sebab, kata dia, selanjutnya Komisi I DPR akan membentuk Pansus soal RUU Terorisme.
"Enggak tahu, tergantung pansusnya. Pansus belum terbentuk sekarang," tegasnya.
Secara pribadi, Mahfudz menjelaskan, dirinya tak mempersoalkan BIN memanggil terduga terorisme untuk dimintai keterangan. Sepanjang kewenangan tersebut tidak bertabrakan dengan kepolisian.
"Masih mungkin didiskusikan sepanjang ada koridor yang jelas batasan yang jelas sehingga masuk kepada penyalahgunaan kewenangan. Masuk ke wilayah pro justicia," tandasnya.
Baca juga:
Sutiyoso sebut Komisi I DPR setuju kewenangan BIN ditambah
Komisi III DPR jamin tidak beri BIN kewenangan menangkap teroris
KaBIN tanggapi santai warning Australia larang warganya ke Indonesia
Komisi I DPR ragu soal data BIN yang dibocorkan media Australia
Media Australia bocorkan dokumen BIN soal tokoh Papua paling bahaya
Lima sentimen negatif media Australia terhadap Indonesia
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.