Komisi III DPR akan Panggil KPK dan Dewas Terkait SP3 Kasus BLBI
"Harus dipastikan bahwa UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bukan dipakai sebagai alat pemuas suatu kelompok," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengaku kaget dengan keputusan KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Hinca menyebut, DPR akan memanggil KPK terkait penerbitan SP3 tersebut.
Menurutnya, Komisioner KPK dan Dewas KPK harus memberikan keterangan/kesaksian lebih detail terkait penerbitan SP3 ini yang telah menimbulkan kritik publik.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Agak mengejutkan memang, nah ini yang harus Komisi III kejar. Saya memang menghendaki agar Komisioner KPK dan Dewas KPK dipanggil secepatnya oleh Komisi III," kata Hinca saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/4).
Menurutnya, asumsi-asumsi yang timbul di masyarakat itu harus diluruskan sebelum semakin banyak argumentasi dan opini yang dilontarkan masyarakat. Dia melihat, banyak masyarakat yang mengaitkan revisi UU KPK dengan penghentian penyidikan kasus mega skandal itu.
Untuk itu, dia ingin KPK memastikan agar revisi UU KPK tahun 2019 tidak disalahgunakan oleh suatu kelompok/orang demi kepentingannya pribadi.
"Keterangan dari KPK sangat dibutuhkan untuk meredakan asumsi liar dari publik, mengingat lalu lintas argumentasi dari publik semakin menggelembung. Harus dipastikan bahwa UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bukan dipakai sebagai alat pemuas suatu kelompok," ujarnya.
"UU KPK tersebut seharusnya menjadi pelumas keadilan bagi seluruh masyarakat," sambungnya.
Dengan penerbitan SP3 itu, ia khawatir akan ada kasus korupsi besar lainnya yang dihentikan penyidikan perkaranya. Meskipun kata dia, SP3 itu telah sesuai dengan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Apakah ini akan jadi contoh/awalan bagi KPK untuk menghentikan mega skandal lainnya?" Tanya Hinca.
Sebelumnya, kata Hinca, KPK memang pernah melayangkan kritik ke KPk terkait 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya, namun memang baru kali ini ada kasus besar yang dihentikan di tahap penyidikam perkara. Untuk itu, bersama Partai Demokrat, dia berkomitmen untuk selalu mengawasi dan mengevaluasi kinerja KPK.
"Apakah KPK semakin kuat untuk dipercaya atau sebaliknya? Publik lah yang menilai. Maka dari itu saya dan teman-teman Fraksi Demokrat akan selalu menjalankan mekanisme pengawasan yang terukur," ujarnya.
"Kami akan memastikan segala keputusan yang dikeluarkan KPK telah melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum ataupun keadilan," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum, sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK disebutkan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," ujar Alexander Marwata, Kamis (1/4).
Baca juga:
Respons KPK Terkait Rencana MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI
Busyro Muqoddas Soal SP3 Kasus BLBI: Sukses Besar Jokowi Mengusulkan Revisi UU KPK
Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK
MAKI akan Gugat SP3 KPK Terkait Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim
KPK Jelaskan Alasan Terbitkan SP3 Kasus BLBI: Tidak Ada Upaya Hukum Lain