Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
Komisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik.
Komisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.
"Komisi III DPR perlu menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata anggota Komisi III DPR Sarah Yuliati saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (28/10).
Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy.
"Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.
Terakhir, Komisi III meminta Polda NTT mengusut tuntas tugas kasus mafia BBM ilegal yang sempat dibongkar Ipda Rudy Soik.
"Kami meminta Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BB ilegal tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," pungkasnya.