Komisi III DPR minta KY awasi bisnis anak hakim agung dan pengacara
"Yang perlu diwaspadai adalah potensi konflik kepentingan," kata Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak Komisi Yudisial (KY) awasi bisnis rumah sakit yang dilakukan oleh keluarga hakim agung dengan seorang pengacara yang ramai diberitakan belakangan. Menurut dia, bisnis ini sangat rentan dengan konflik kepentingan.
"Yang perlu diwaspadai adalah potensi konflik kepentingan, lebih kepada conflict of interest," kata Nasir kepada merdeka.com, Kamis (25/6).
Oleh sebab itu, dia meminta agar KY mengawasi bisnis tersebut. Jangan sampai dari bisnis itu bisa mempengaruhi putusan hakim agung.
"KY harus mengawasi potensi konflik kepentingan itu. Itu yang harus disoroti oleh KY," imbuhnya.
Nasir menilai, memang tidak ada aturan yang melarang seorang anak hakim agung itu berbisnis dengan pengacara. Menurut dia, hal ini hanya rentan, karena bisa meruntuhkan kemandirian hakim agung itu sendiri.
Sebelumnya, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.
Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.
Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.
Baca juga:
Anak hakim agung bisnis dengan pengacara bisa runtuhkan kemandirian
DPR minta KY bongkar kabar hakim agung berbisnis dengan pengacara
Anak hakim agung diduga punya bisnis dengan pengacara, ini kata KY
KY siap usut dugaan bisnis keluarga hakim agung dengan pengacara
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Siapa yang mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia? Cawapres 1 Muhaimin Iskandar mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia selama 5 tahun akan yang akan datang.