Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
Menurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Komisi III enggan menilai apakah putusan MK tersebut berpolitik atau tidak.
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat. Tidak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
"Ya kita lihat saja. Yang jelas baru didapatkan diputuskan biasanya bisa langsung berjalan," kata Aboe di Menteng, Jakarta, Rabu (18/10).
Menurut Aboe tidak diperlukan revisi UU Pemilu terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden tersebut. Ia mengibaratkan MK seperti malaikat. Apa yang diputuskan langsung berlaku.
- PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU
- Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?
- DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
- Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Mundur dari PDIP, Ini Penyebabnya
"Kalau revisi, kalau ada yang, kalau MK tahu sendiri kayak malaikat kalau sudah mutusin selesai semua,"
katanya.
merdeka.com
Sementara, Sekjen PKS ini enggan menilai apakah putusan MK tersebut berpolitik atau tidak. Tugasnya sebagai anggota DPR yang menaungi komisi hukum, hanya fokus memperbaiki kinerja MK.
"Gini lah kalau MK berpolitik tidak berpolitik saya serahkan kamu untuk memandang dan mencatat. Saya antarkan beginilah kondisi hukum penegakan hukum di Indonesia, tugas kita nanti begitu kita menang pembaruan kita rapikan hamba-hambanya,"
kata Aboe.
merdeka.com
Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu pada 16 Oktober 2023. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar.
MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun.
MK menilai gugatan Almas ini tidak berkaitan dengan gugatan sebelumnya. Alias berbeda dengan permohonan gugatan yang lain.
Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.