Komisi Pengawas Peradi datangi KPK bahas Fredrich Yunadi
Anggota Komite Pengawas Peradi, Kaspudin Noor menyampaikan pihaknya ingin berdiskusi dengan KPK soal permasalahan yang menjerat Fredrich.
Dua orang Anggota Komisi Pengawas Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1). Kedatangan mereka untuk membahas rencana audiensi terkait kasus yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Fredrich diduga merintangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP saat masih menjadi kuasa hukum Setnov.
Anggota Komite Pengawas Peradi, Kaspudin Noor menyampaikan pihaknya ingin berdiskusi dengan KPK soal permasalahan yang menjerat Fredrich. "Tapi KPK minta dibaca dulu suratnya, dipelajari nanti dikasih kabar," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Terkait mekanisme sidang etik, ia mengatakan yang melakukan sidang etik adalah Dewan Kehormatan Peradi. Komisi Pengawas bertugas mencari data dan melakukan identifikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Peradi. Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Nanti kita nilai apakah ada bukti etik atau tidak. Itu saja," ujarnya.
Anggota Komisi Pengawas Peradi lainnya, Rasyid Ridho mengatakan kedatangannya ke KPK karena ingin berkoordinasi dengan KPK terkait rencana sidang kode etik yang akan dilakukan.
"Tersangkanya kan sedang ditahan di sini. Ini kan ada proses hukum, proses pidana. Sedangkan kita kode etiknya. Sedangkan kode etik dengan proses hukum itu tidak ada ketentuannya bahwa harus kode etik dulu baru disidik atau disidik dulu baru disiang kode etik, itu tidak diatur. Makanya kita koordinasikan bagaimana baiknya," paparnya.
Pihaknya juga akan menanyakan KPK apakah diizinkan melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich di Gedung KPK. Mengingat yang bersangkutan kini menjadi tahanan KPK.
"Ini mungkin nanti kita bicarakan selanjutnya," ujarnya.
Komisi Pengawas ini akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan. Jika terbukti melanggar, Dewan Kehormatan yang berwenang menjatuhkan sanksi. Jika terbukti melanggar kode etik advokat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, dan pemberhentian.
Kaspudin menambahkan, ada atau tidak laporan yang masuk terkait pelanggaran kode etik oleh advokat, pihaknya tetap pro aktif. "Kita lihat ada informasi dan ini persoalan yang menarik perhatian publik. Dan ini salah satu objek pengawasan," jelasnya.
Ada juga surat dari kuasa hukum Fredrich terkait permintaan sidang etik. "Memang ada suratnya datang ke kita. Kira-kira tiga hari yang lalu atau setelah penangkapan," ujarnya.
Baca juga:
Di KPK tak diperiksa, Fredrich duduk bengong dan minum sampai kembung
Datangi KPK, Komisi Pengawas Peradi bawa surat permintaan audiensi untuk Fredrich
Dalam balutan rompi tahanan, KPK kembali periksa Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi diperiksa KPK
Ekspresi wajah Fredrich usai diperiksa KPK