Komisioner KPK Terpilih: Koruptor Kita, Rata-Rata IPK-nya Tinggi
Karena itu, dia mengkritik sebagian mahasiswa saat ini yang cenderung hanya mengejar nilai dan gelar semata, tanpa melihat proses di baliknya. Kondisi ini bisa cenderung menumbuhkan sikap tidak jujur yang bisa berpotensi menghasilkan perilaku korupsi.
Komisioner KPK terpilih Nurul Ghufron mengajak semua pihak untuk mewujudkan rasa cinta tanah air melalui sikap yang menghindari perbuatan korupsi. Ajakan tersebut terutama juga kepada NU yang selama ini cukup keras menyikapi gerakan radikal.
"Kita sering merespon keras ketika ada radikalisme. Mari kita warga NU, buktikan rasa cinta pada negara, hubbul wathon minal iman (cinta negara sebagian dari iman) supaya tidak hanya jargon tapi terwujud pada tindakan," katanya di Pondok Pesantren Raden Rahmat Sunan Ampel (PPRSA), Jember, Jawa Timur, Sabtu (2/11).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
Sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) punya peran besar dalam mencegah perilaku korupsi di Indonesia. "Kalau semua warga NU tidak terlibat korupsi, insyaAllah Indonesia akan lebih baik," ujarnya.
Ghufron mengungkapkan, pencegahan korupsi harus dilakukan secara berimbang, antara sistemik dan kemauan individu. "Mau sebagus apapun sistemnya kita perbaiki, kalau individunya imannya tidak kuat, maka dia akan bisa mencari celah. Di sinilah pentingnya pendidikan kita orang terdidik yang berintegritas," jelasnya.
Karena itu, dia mengkritik sebagian mahasiswa saat ini yang cenderung hanya mengejar nilai dan gelar semata, tanpa melihat proses di baliknya. Kondisi ini bisa cenderung menumbuhkan sikap tidak jujur yang bisa berpotensi menghasilkan perilaku korupsi.
"Koruptor kita, rata-rata mungkin yang IPK nya tinggi, makanya bisa jadi pejabat. Ini berbeda misalnya, dengan para cendekia pendahulu kita, seperti Bung Karno dan KH Hasyim Asyari. Kenapa? Karena mereka cinta pada NKRI ini. Kalau sudah cinta, maka jangankan korupsi, apa yang dipunya juga akan diberikan kepada negara ini," tutup Ghufron.
Baca juga:
Komisioner KPK Terpilih Ghufron Minta Tak Dipilih Jadi Calon Rektor Unej
DPR Nilai Sistem Dua Tingkat Dalam UU Baru Perkuat Kinerja KPK
Nurul Ghufron: Saya akan Ajak Wadah Pegawai Melanjutkan Tugas di KPK
Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal
Ini Kesulitan KPK Berantas Korupsi Usai UU Direvisi Versi Pimpinan Baru