Komitmen KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Salah satu bentuk komitmen KY terhadap kasus PBH adalah dengan memantau persidangan sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Kondisi marginal perempuan terjadi di berbagai bidang kehidupan baik di sektor publik maupun domestik, termasuk saat berhadapan dengan hukum.
Komitmen KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Komitmen KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga eksternal pengawas hakim yang berwenang melakukan pencegahan dan penegakan kode etik hakim, termasuk dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH).
Salah satu bentuk komitmen KY terhadap kasus PBH adalah dengan memantau persidangan sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
- Gelar Rakornas, Ketua KPAI Sebut Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Indikator Penting Negara Maju
- Pesan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono ke Prajurit di Ujung Masa Jabatan
- KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
- Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Adapun, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara untuk mendapatkan keadilan.
"KY mempunyai andil dalam pemenuhan hak PBH melalui tugasnya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam mengimplementasikan PERMA No. 3 Tahun 2017 dan KEPPH,”
ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam pidato pembukaan peluncuran buku "Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat" di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
“Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH,”
sambungnya.
Lanjut, Nurjanah menyampaikan, KY merespons isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan dengan menyusun buku "Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat" yang ditulis oleh Niniek Ariyani dan Dwi Agus Susilo.
Dengan memanfaatkan buku ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan pemantauan mandiri secara akurat dalam perkara PBH, sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap perempuan yang berperkara di pengadilan.
Tak hanya itu, buku ini merupakan produk pertama KY mengenai peran lembaga dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Turut hadir dalam agenda peluncuran sekaligus diskusi ini sebagai narasumber adalah Sukma Violetta (Anggota KY), Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan) dan Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers).
Diskusi dan peluncuran buku ini dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dan hakim agung serta hakim-hakim dari empat lingkungan peradilan, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kepala-Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, perwakilan Kementerian/Lembaga terutama Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, perwakilan negara sahabat dan mitra pembangunan, akademisi, pegiat masyarakat sipil, media, dan mahasiswa.
Diskusi dan peluncuran buku ini diselenggarakan dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2.