Komjen Budi Gunawan siap beri bukti tak punya rekening gendut
Budi Gunawan juga melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejagung terkait penyalahgunaan wewenang.
Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan siap memberikan bukti terbalik terkait dugaan kepemilikan rekening gendut yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait transaksi tak wajar saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri.
"Klien kami siap," kata Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1).
Hanya saja menurut Eggy, pembuktian terbalik itu harus mengikuti proses persidangan lebih dulu. Sehingga tudingan kliennya memiliki rekening jumbo dapat dibantah.
"Cuma kan gini pembuktian terbalik itu kan harus menunggu proses hukum. Supaya membuktikan bahwa semua itu (rekening gendut) sudah clear. Ya kita tunggu proses persidangan itu," kata Eggy.
Menurut Eggy, sejauh ini dari proses penyelidikan internal yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri rekening gendut Komjen Budi sudah selesai. Hasil yang didapat, kliennya tak terbukti memiliki rekening jumbo.
Terkait kedatangannya ke Kejaksaan Agung, Eggy mengatakan pihaknya akan melaporkan kedua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran. Eggy mengaku mendapat surat perintah itu langsung dari Budi Gunawan, Selasa (20/1) sore di kediamannya.
"Saya diamanahkan oleh Komjen Budi Gunawan untuk melaporkan dua pimpinan KPK, dalam hal ini Abraham Samad dan Bambang W," terang Eggy.
Menurut Eggy, pelanggaran kedua pimpinan KPK itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP soal pembiaran jo Pasal 23 Undang-undang Tipikor soal kewenangan. Apabila mengacu pada saat itu, posisi Budi Gunawan sebagai eselon dua yakni Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri. Penyelidikan itu bukan ranah KPK.
"Pembiaran yang dimaksud kalau memang katanya dia (Komjen Budi Gunawan) sudah diamati sejak Mei atau Juni 2004 sudah dapat bukti, kok selama 7 bulan dibiarkan," kata Eggy.
Baca juga:
KPK sebut perlawanan Komjen Budi cuma bikin boros
KPK sindir praperadilan Komjen Budi: Itu untuk salah tangkap
Desmond dukung Komjen Budi laporkan 2 pimpinan KPK ke Kejagung
Surya Paloh: Enggak ada kepentingan NasDem mendorong Budi Gunawan
Desmond: 4 Pimpinan KPK sekarang itu tidak sah
Surya Paloh: Budi Gunawan berhak membela diri
Komjen Budi Gunawan laporkan Samad dan Bambang ke Kejagung
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.