Komjen Tito tegaskan polisi bisa disanksi jika salahi aturan
Bagi Tito, kinerja polisi selalu diawasi saat menangkap pelaku terorisme.
DPR bakal merevisi Undang-Undang Terorisme yang salah satu isinya memperpanjang penangkapan penahanan dari empat bulan menjadi enam bulan. Perpanjangan penahanan tersebut menuai banyak protes sebab ditakutkan jika yang ditangkap tak bersalah namun dikenai kekerasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian tak ambil pusing soal protes tersebut, karena petugas selalu bekerja sesuai SOP.
"Kalau kekerasan itu kan ada aturan internalnya, ada SOP termasuk kalau seandainya sanksi-sanksinya. Jadi sudah ada aturannya," kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Tito juga memaparkan, dalam kasus ini juga banyak anggota yang akan memantau seperti di propam ada bagiannya, ada Irwasumnya. Selain itu ada kompolnas, ada Komnas Ham, ada komisi 3 dan ada media.
"Jadi banyak sekali ruang-ruang pengawasan. Kalau kekerasan bisa diproses, hukuman anggotanya macam-macam mulai dari internal sampai ke eksternal. kita harus hargai dulu proses hukum oleh propam, nah untuk itu kita tunggu saja apa yang sebenarnya," jelasnya.
Sementara disinggung mengenai tewasnya Siyono yang dianggap mendapat kekerasan oleh pihaknya, Tito lebih menyerahkan ke pihak Mabes Polri.
"Jadi masalah Siyono di Mabes tetap diproses, RUU terorisme tetap dibahas. Itu bolanya ada di Pansus. Silakan mereka menilai. Tapi saya menyampaikan, kita punya masalah urgent," ungkapnya.
"Misalnya yang ke Suriah dan lain-lain, kan harus jelas, ada tidak pelanggaran hukumnya. Jangan sampai menyesal. Jangan sampai mereka pas ke sana latihan bersenjata terus pulang ke sini. Kalau begitu, lalu siapa yang bisa menjamin mereka tak melakukan teror?" tutupnya.
Baca juga:
Revisi UU terorisme, Komjen Tito minta keamanan nasional diutamakan
Kepala BNPT setuju masa penahanan penangkapan diperpanjang
Kepala BNPT: Dalam 14 tahun, seribu lebih teroris tertangkap
Teroris harus diperangi tanpa melanggar hukum dengan melecehkan HAM
NasDem pastikan revisi UU Terorisme lindungi terduga teroris
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Bagaimana Tirto Adhi Soerjo menyuarakan kecamannya pada pemerintah kolonial? Melalui surat kabarnya, Tirto melakukan propaganda berisi kecaman-kecaman pada pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.