Komnas Catat Pelecehan Seksual Dominasi Kekerasan Perempuan pada 2022
Komnas Perempuan juga mencatat tingginya jumlah pengaduan kasus kekerasan di ruang siber selama tahun 2022.
Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pengaduan kasus pelecehan seksual dan perkosaan mendominasi bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah publik selama tahun 2022.
"Pelecehan seksual dan perkosaan menempati angka tertinggi bentuk kekerasan di ranah publik, diikuti trafficking, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencabulan," kata Theresia Iswarini saat dikonfirmasi dilansir Antara, Kamis (9/3).
-
Mengapa Hari Perempuan Internasional penting? Peringatan ini penting karena mempromosikan kesetaraan gender dan mengingatkan kita tentang perjuangan dan pencapaian perempuan dalam sejarah.
-
Kapan Hari Perempuan Internasional diperingati? Diketahui, setiap tanggal 8 Maret diperingati sebagai tonggak sejarah perjuangan perempuan seluruh dunia.
-
Apa yang dirayakan di Hari Perempuan Internasional? Setiap tanggal 8 Maret, masyarakat dunia memperingati Hari Perempuan Internasional. Hari Perempuan Internasional adalah momen yang didedikasikan untuk memperingati pencapaian perempuan di berbagai bidang dan sekaligus menggarisbawahi tantangan yang masih dihadapi oleh mereka di seluruh dunia.
-
Kapan Hari Perempuan Internasional dirayakan? Setiap tanggal 8 Maret, masyarakat dunia memperingati Hari Perempuan Internasional.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Perempuan Internasional untuk Perdamaian dan Pelucutan Senjata? Gerakan ini telah tumbuh dan berkembang selama bertahun-tahun, namun tujuan utamanya tetap sama yaitu membela dan menuntut diakhirinya kekerasan, dalam segala bentuk.
-
Kenapa puisi Hari Perempuan Internasional dianggap penting? Puisi Hari Perempuan Internasional juga memainkan peran signifikan dalam menciptakan narasi yang menggerakkan tindakan positif.
Komnas Perempuan juga mencatat tingginya jumlah pengaduan kasus kekerasan di ruang siber selama tahun 2022.
"Data menunjukkan kekerasan di ruang siber masih tetap tinggi seperti tahun sebelumnya, berdasarkan aduan yang masuk ke Komnas Perempuan," kata Theresia Iswarini.
Theresia Iswarini mengatakan selama 2022 Komnas Perempuan menerima pengaduan 869 kasus kekerasan di ranah siber. Kemudian disusul kekerasan di tempat tinggal sebanyak 136 kasus dan kekerasan di tempat kerja dengan 115 kasus.
Terkait hal ini Komnas Perempuan pun mendorong aturan pelaksana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar segera diterbitkan.
"Ini menunjukkan bahwa aturan pelaksana UU TPKS penting disegerakan terkait mekanisme penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik serta melakukan revisi terhadap UU ITE yang masih mengkriminalisasi korban," tutur Theresia Iswarini.
Sementara jumlah kasus kekerasan di tempat pendidikan tercatat ada 37 kasus atau mengalami peningkatan sekitar 200 persen dibandingkan pada tahun 2021 yang berjumlah 12 kasus.
Theresia menambahkan pelaku kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan masih didominasi oleh pelaku yang tidak dikenal, teman media sosial, teman, serta atasan/majikan. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah kasus tiga terbanyak di ranah publik.
"Kami juga mencatat masih adanya pelaku yang seharusnya menjadi pelindung, teladan, dan pihak yang dihormati, seperti guru, dosen, tokoh agama, maupun pejabat publik," kata Theresia.
(mdk/ray)