Komnas HAM Desak Jokowi Tuntaskan Kasus HAM, TKN sebut Harus Ada Kesepakatan Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan 10 rekomendasi di Hari HAM internasional kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satunya adalah mendesak Presiden Jokowi serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan 10 rekomendasi di Hari HAM internasional kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satunya adalah mendesak Presiden Jokowi serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik meminta Jokowi segera memerintahkan Jaksa Agung melakukan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menegaskan, persoalan kasus HAM berat masa lalu bukanlah persoalan presiden semata. Menurutnya, masalah itu juga ada tanggung jawab DPR.
"Dan persoalan ini harus kita sepakati secara nasional dulu apakah pendekatan penyelesaiannya harus jalur peradilan pidana. Dengan telah berjalannya waktu yang demikian lama, apakah tidak juga perlu dipertimbangkan pendekatan yang lain, nonyudisial," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12).
Menurutnya, sebaiknya kesepakatan nasional mengenai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu perlu dibangun sejak saat ini.
"Pelaksanaannya nanti setelah pemilu 2019," katanya.
Sementara, soal ketidakhadiran Presiden Jokowi di acara hari HAM Internasional di Kantor Komnas HAM, Jakarta, hari ini, Arsul Sani menilai hal itu adalah wewenang dari protokoler Istana.
"Soal hadir-tidaknya beliau itu yang mengatur protokol istana, TKN tidak ikut memberikan pandangan soal hal-hal yang terkait dengan agenda Pak Jokowi sebagai presiden," katanya.
Komnas HAM mencatat ada 10 penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung namun belum ditindaklanjuti. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan 10 kasus tersebut.
Pelanggaran HAM berat tersebut yakni penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
"Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM 10 berkas bisa dilanjutkan," kata Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin (10/12).
Dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2018, kata dia, ada arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.
Jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung).
Ahmad Taufan mengakui ada mekanisme di luar persidangan untuk menyelesaikan kasus ini. Namun Komnas HAM menekankan cara itu tetap harus berlandaskan hukum.
Kasus Wamena dan Jambu Kepok disebutnya memiliki kerumitan lebih sedikit dibandingkan kasus 1965 dan 1998 sehingga diharapkan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Waktu itu sudah muncul disebut kasus ini (kasus Wamena dan Jambu Kepok), tetapi sampai sekarang gantung lagi," ucap dia.
Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan sebagai salah satu kewajiban bangsa.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Baca juga:
Tokoh Muda Aceh Ingatkan Pelanggaran HAM Soeharto di Serambi Mekkah
Hari HAM Sedunia, Aktivis 98 Minta Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pelanggaran Masa Lalu
Sejak Era SBY, Tren Penanganan HAM Pemerintahan Jokowi Dianggap Membaik
Rekomendasi Komnas HAM Desak Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
10 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Ditindaklanjuti Jaksa Agung
Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi: Dipatuhi, Diperkuat hingga Revisi UU