Komnas HAM Kecam Tindakan Teror pada Mahasiswa Penyelenggara Diskusi di UGM
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mendesak Kapolri dan Kapolda DIY bisa mengusut upaya teror terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi di UGM. Kasus seperti ini, katanya, harus disikapi serius agar tidak kembali terulang.
Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berencana menggelar diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Tema diskusi tersebut sempat memancing polemik dan menjadi viral di medsos.
Setelah menjadi kontroversi, diskusi tersebut justru berbuah teror pada pembicara maupun penyelenggaranya
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Ilham diterima di UGM? Ilham berhasil diterima di UGM melalui jalur Seleksi Nasional Berdasar Prestasi (SNPB) 2023 di Prodi Hubungan Internasional.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mengecam tindakan teror tersebut.
"Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada," kata Amiruddin dalam pesan singkat, Sabtu (30/5).
Amiruddin menjelaskan, tindakan teror berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Di mana hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3. Menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945," ungkap Amiruddin.
Kemudian dari sisi instrumen HAM, kata dia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik. Dalam Kovenan tersebut khususnya Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.
"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," jelas Amiruddin.
Seharusnya seluruh pihak menggunakan cara menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi serta berpendapat. Oleh karena itu, dia sangat berharap pada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin hak asasi manusia.
"Meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang di dalamnya termasuk kebebasan akademik," jelas Amiruddin.
Dia mendesak Kapolri dan Kapolda DIY bisa mengusut upaya teror terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi di UGM. Kasus seperti ini, katanya, harus disikapi serius agar tidak kembali terulang.
"Meminta kepada Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali," tegas Amiruddin.
Usut Kasus Teror Jurnalis
Amiruddin juga menyoroti teror yang terjadi pada jurnalis terkait pemberitaan agenda Presiden beberapa waktu lalu. Seharusnya, kata dia, penegak hukum melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk di dalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
"Mengecam keras tindakan teror kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas," jelasnya.
(mdk/lia)