Komnas HAM Kritisi Arah Tembakan Gas Air Mata saat Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi rekonstruksi kasus tragedi Kanjuruhan yang digelar Kepolisian di halaman Mapolda Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu. Rekonstruksi terkait penembakan gas air mata dinilai berlainan dengan video-video yang beredar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi rekonstruksi kasus tragedi Kanjuruhan yang digelar Kepolisian di halaman Mapolda Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu. Rekonstruksi terkait penembakan gas air mata dinilai berlainan dengan video-video yang beredar.
Dalam video, tembakan gas air mata ada yang mengarah ke tribun penonton. Sementara dalam rekonstruksi arah tembakan ke settle ban atau pinggir lapangan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Dimana tragedi ini terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Dimana air terjun yang viral ini berada? Air terjun itu berada di Gunung Lushan.
"Khasnya apa? Kalau dugaannya penyebab kematian utamanya adalah penembakan gas air mata ke tribun, video itu banyak. Artinya sebenarnya bisa mendasarkan pada video yang beredar maupun pada video yang dimiliki oleh penyidik itu sendiri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Senin (24/10).
Menurut Anam, seharusnya fakta ini tidak dikesampingkan oleh Kepolisian. Terlebih video-video tersebut sudah beredar luas.
"Harusnya memang teman-teman kepolisian, khususnya penyidik menjelaskan bahwa ada basis yang lain. Apa itu? Ya berupa video yang beredar. Yang beredar luas, semua orang melihat video itu yang memang ada tembakannya ke tribun," tungkas Anam.
Kendati demikian, Anam juga mengungkapkan terdapat hal penting pascatragedi tersebut yakni rekam medik para korban Kanjuruhan yang tengah dirawat di RS Saiful Anwar. Dia mengklaim bahwa telah mengantongi rekaman catatan medis untuk mengungkapkan apa yang sebetulnya terjadi.
"Di awal-awal itu ada 21-22 orang yang kritis. Itu penting rekam mediknya. Teman-teman RS Saiful Anwar mengatakan bahwa ada pendalaman soal itu, waktu di awal-awal ini, di minggu awal. Kami kira catatan rekam medisnya itu sangat penting untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi," jelasnya.
"Oleh karenanya kami berharap RS Saiful Anwar, timnya, melanjutkan apa yang dikatakan untuk mendalami itu. Ada proses di awal-awal itu yang mereka lakukan. Semoga itu sudah ada hasilnya, jadi tidak hanya catatan medis biasa, tapi ada rekam medik yang lebih mendasar. Misalnya sampel darah," lanjut Anam.
Dalam tragedi ini, total 135 korban meninggal dunia. Sementara korban luka mencapai 575 orang, dengan rincian luka ringan 507 orang, luka sedang 45 orang dan luka berat 23 orang.
Sebelumnya, terkait perbedaan arah tembakan gas air mata, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan rekonstruksi itu merupakan kewenangan penyidik dan keterangan tersangka.
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak ingkar. Penyidik yang akan mempertanggujawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya, Rabu (19/10).
Polri kini tengah menetapkan enam tersangka, yaitu Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.
Baca juga:
Komnas HAM Sebut Masih Ada Peluang Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Kompetisi BRI Liga 1 Tak Kunjung Dimulai, Persebaya dan Persis Lakukan Ini
Aremania Berikan Santunan untuk Keluarga Dua Polisi dan Satu Bonek Korban Kanjuruhan
Polri Tegaskan Tak Ada Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan Dihapus
Farzah Dwi Kurniawan, Remaja yang Baru Sekali ke Stadion Jadi Korban Ke-135 Tragedi Kanjuruhan
Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 135 Orang
Kerusuhan Kanjuruhan: Beri Santunan untuk Korban dari Pihak Kepolisian dan Bonekmania, Aremania Tak Pandang Bulu dalam Membantu
Momen Latihan Perdana Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan, Didampingi Psikolog