Komnas HAM Minta Kapolda Kalsel Usut Kasus Salah Tangkap Aktivis HMI
Hairansyah pun mengecam jika tindakan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto turun tangan mengusut tuntas terkait dugaan salah tangkap terhadap Rafi'i (23) mahasiswa sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Barabai, Hulu Sungai Tengah.
"Meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya, Rabu (15/9).
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon? Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, pertama meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa warga eks Kampung Bayam melakukan pramediasi di Komnas HAM? Padahal, dijelaskan bahwa sebelumnya warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kenapa Komnas HAM mengirim surat ke Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon? “Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,” kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Hairansyah pun mengecam jika tindakan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dimana dalam melaksanakan tugas Polri harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bahkan, dia menilai jika tindakan salah tangkap tersebut benar terjadi. Hal itu bisa mencederai tekad Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk membangun Polri yang Presisi.
"Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang Presisi, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri," ujarnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri (Perkapolri 8/2009).
Aturan tersebut memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya dengan tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan. Kemudian termasuk pula perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Sementara, pada Pasal 11 Perkapolri 8/2009 juga menyatakan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang serta tidak berdasarkan hukum. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman serta tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.
"Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," tuturnya.
Sebelumnya, Propam Polda Kalimantan Selatan memproses anggota terkait dugaan salah tangkap yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Propam Polda Kalsel sudah memanggil anggota yang bersangkutan untuk diperiksa. Kami tegas makanya langsung diproses," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin (13/9).
Ditegaskannya, jika dugaan adanya tindakan salah tangkap oleh oknum anggota terbukti benar, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kami meminta keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan duduk masalah. Yang pasti, anggota Polri harus profesional dalam menangani perkara, tidak boleh ada kekerasan apalagi salah menangkap orang," katanya pula.
Awal Kasus Salah Tangkap
Kasus ini bermula dari, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel Zainuddin bersama Ketua HMI Banjarmasin, Barabai, dan Banjarbaru serta rekan yang disebut menjadi korban salah tangkap yaitu M Rafii mendatangi Bidang Propam Polda Kalsel, Sabtu (11/9).
Mereka mengadukan adanya dugaan salah tangkap oleh oknum polisi terhadap rekannya, M Rafii di Sekretariat HMI Hulu Sungai Tengah (HST), Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Kabupaten HST, Kalsel pada Rabu (8/9).
Dijelaskan Zainuddin, rekannya tersebut dibawa oleh oknum polisi dalam penangkapan yang disebut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Zainuddin menegaskan insiden di Sekretariat HMI HST tersebut berpotensi merusak citra HMI khususnya di mata masyarakat sekitar sekretariat. Pasalnya, insiden tersebut sempat dikira oleh warga terjadi penangkapan tersangka tindak pidana peredaran narkoba.
"Karena saat kejadian itu, sempat ada tembakan peringatan yang membuat warga sekitar berdatangan. Kami ingin masalah ini dituntaskan dan oknum polisi yang menyalahi prosedur ditindak tegas," katanya. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Dugaan Salah Tangkap di Hulu Sungai Tengah, Propam Polda Kalsel Periksa Anggota
Polri Pastikan Tak Ada Salah Tangkap Saat Amankan 13 Terduga Teroris di Riau
Kompolnas Minta Warga Pekanbaru Korban Salah Tangkap Densus 88 Lapor Irwasum & Propam
Warga Pekanbaru Dirawat di Rumah Sakit Setelah Jadi Korban Salah Tangkap Densus 88
Begini Nasib Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI, Lihat Potretnya di Balik Jeruji Besi
Kasus Salah Tangkap Kolonel TNI Potret Arogansi Polisi, Coreng Wajah Polri!