Komnas HAM Minta Wapres Turun Tangan Sikapi Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS
Pada dasarnya, Komnas HAM setuju dengan syarat mereka yang terbukti melakukan penyebaran ideologi menyimpang untuk diadili di Indonesia.
Wacana pemulangan WNI eks simpatisan ISIS ke Tanah Air menuai pro dan kontra. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan setuju dengan syarat mereka yang terbukti melakukan penyebaran ideologi menyimpang untuk diadili di Indonesia.
"Mana yang memang melakukan kampanye ISIS atau peran yang mengajak dan menyebarkan ideologi sampai yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia," kata Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, dalam diskusi dengan topik 'Eks ISIS Hendak Mudik' di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2).
-
Kenapa Strategi Nol Bersih IKN Nusantara dibentuk? Strategi ini berfungsi sebagai "kompas" bagi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengelola kota untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2045.
-
Kapan Iswadi Idris menjadi Kapten Timnas Indonesia? Berkat karakternya itu, Iswadi dipercaya menjadi kapten Timnas Indonesia dari tahun 1970 hingga tahun 1980.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Bagaimana cara orang tersebut pamit dari grup WA Islami? Asalamualaikum. Halo teman-teman, dengan ini saya mengajukan izin untuk keluar dari grup. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan, baik itu disengaja maupun tidak. Semoga sukses selalu untuk kalian semua! Wasalamu'alaikum.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Mengapa Strategi Nol Bersih IKN Nusantara penting? Strategi ini tidak hanya menyajikan aksi nyata yang mewujudkan visi Indonesia yang modern dan berkelanjutan, namun juga mewakili upaya nyata Indonesia dalam memerangi perubahan iklim, dan berkontribusi pada aksi iklim yang lebih luas di Asia dan Pasifik," ungkap Winfried Wicklein.
Choirul mengatakan, mengadili warga negara bekas simpatisan ISIS diatur dalam Pasal 12 a dan b Undang-Undang Terorisme. Di mana dikatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang ke luar negeri melakukan latihan militer dengan kelompok teroris bisa dihukum.
Alasan lain dia menyetujui pemulangan itu, sebab jika tidak dilakukan dengan prosedur resmi dikhawatirkan mereka justru tidak teridentifikasi saat masuk ke Indonesia.
"Kami mendorong memang sudah saatnya Wakil Presiden berperan aktif mengambil alih ini untuk mengkoordinasikan memastikan membikin formula yang permanen," kata Choirul.
"Sehingga ketika ada yang ikut ini lagi masalah-masalah kayak gini lagi itu tidak perlu diskusi panjang lagi sebenarnya. Kita punya platform punya formula," tutupnya.
Diketahui, asal mula wacana pemulangan ini dicetuskan oleh Menteri Agama Fachrul Razie. Dia mengatakan pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendata ada 600 WNI yang tersesat setelah sempat ikut gerakan ISIS di Timur Tengah.
"Sekarang mereka terlantar di sana dan karena kepentingan kemanusiaan akan dikembalikan ke Indonesia dengan sebagian dari mereka telah membakar paspornya dan dalam waktu dekat BNPT akan memulangkan 600 orang yang sekarang tersesat di ISIS," ujar Fachrul dalam acara deklarasi Organisasi Masyarakat Pejuang Bravo Lima di Ancol Hotel, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2020.
(mdk/lia)