Komnas HAM Perpanjang Penyelidikan Kasus Pembunuhan Dukun Santet
Dia menjelaskan, kasus ini diawali dengan perburuan dan pembunuhan terhadap orang yang diduga melakukan santet atau praktik ilmu hitam. Hal ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap isu tertentu di beberapa wilayah Jawa Timur.
Pemerintah saat ini masih mempunyai pekerjaan yang cukup besar yakni dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu pengusutan HAM berat yang sampai kini belum tuntas dan hampir terlupakan yakni peristiwa pembunuhan dukun santet tahun 1998-1999.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka kasus ini. Karena, pada tahun 2015 pihaknya telah membentuk tim ad hoc hingga sampai sekarang ini untuk melakukan penyelidikan atas kasus itu.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon? Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, pertama meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Komnas HAM telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Selasa (15/1).
Dia menjelaskan, kasus ini diawali dengan perburuan dan pembunuhan terhadap orang yang diduga melakukan santet atau praktik ilmu hitam. Hal ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap isu tertentu di beberapa wilayah Jawa Timur.
"Sebelum terjadinya kekerasan dengan isu dukun santet, masyarakat terkondisikan dengan kekerasan dan penjarahan toko-toko yang sebelumnya berawal dan unjuk rasa untuk menurunkan harga karena kesulitan ekonomi. Situasi ini membuat masyarakat sangat sensitif terhadap isu yang menyebar" jelasnya.
Setelah itu, berkembang isu bahwa pembunuh dalam peristiwa ini dilakukan oleh warga sipil dan oknum asing yang disebut ninja.
"Hasilnya, korban bukan merupakan dukun santet atau orang yang memiliki kesaktian seperti yang dituduhkan, melainkan orang yang memiliki pengaruh khusus di masyarakat seperti pemuka agama," ujarnya.
Beka menilai, adanya perlambatan penanganan dari para aparat. Padahal, telah adanya koordinasi antar aparat di tingkatan wilayah hingga ke tingkat pusat yang menghasilkan beberapa kebijakan.
"Adanya kesan pembiaran karena kami menemukan fakta bahwa aparat mengetahui situasi dan menerima laporan, tetapi terlambat mengambil tindakan atau tidak menindak secara efektif," ungkapnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Tim telah menyerahkan Laporan kepada Jaksa Agung RI sebagai Penyidik Pelanggaran HAM Berat untuk dilakukan penyidikan.
Selain itu, Komnas HAM telah merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan permintaan maaf terhadap para korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami juga merekomendasikan presiden menetapkan secara khusus perencanaan program nasional pemulihan yang perwujudannya dapat terukur," ucapnya.
"Kemudian, memerintahkan segenap kementerian maupun instansi pemerintah daerah untuk mengalokasikan kemampuan finansial, prosedur, dan administratif yang dimiliki untuk mendukung upaya-upaya pemulihan korban," sambungnya.
Baca juga:
Komnas HAM: Pelaku Pembunuhan Dukun Santet Dilakukan Orang Terlatih
Demokrat Curiga Pembentukan Tim Kasus Novel Untuk Kepentingan Jokowi di Debat
Komnas HAM Nilai Kasus Novel Baswedan di Polda Metro Mandek
Catatan Lima Tahun Kinerja Komnas HAM dari Aktivis
'Perintah Jokowi ke Jaksa Agung Tidak Mempan, Perlu Perppu Penuntasan HAM Masa Lalu'
Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego