Komnas PA dorong polisi perberat hukuman pembunuh Putri Saridevi
"Kalau 15 tahun harus ditambahkan lagi sepertiganya," katanya.
Kasus pembantaian Putri Saridevi (16) oleh Abdullah (50), ayahnya sendiri turut mengundang keprihatinan Komnas Perlinduangan Anak (Komnas PA). Kematian siswi SMA 1 Tumpang secara sadis itu menambah daftar panjang korban kekerasan anak Indonesia yang dilakukan para orangtua.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendorong polisi untuk melanjutkan proses kasus tersebut. Hal ini agar bisa menjadi pelajaran bagi siapapun khususnya orangtua. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pelaku sudah di luar akal kewajaran, sehingga patut diungkap.
"Sudah pasti perbuatan pelaku sebagai tindak pidana kriminal yang harus terus diproses. Alasan apapun tentu tidak bisa menghilangkan nyawa orang lain, apalagi dilakukan oleh orangtua yang seharusnya melindungi korban," kata Arist di arena Kongres Anak Indonesia di Batu, Jumat (7/8).
Polisi bisa menjerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak. Karena dilakukan oleh orangtuanya sendiri, sesuai aturan harus ditambahkan sepertiga tuntutan.
"Sesuai aturan karena dilakukan orangtuanya sendiri, harus ditambahkan sepertiga. Kalau 15 tahun harus ditambahkan lagi sepertiganya," katanya.
Seperti diketahui, Putri Saridevi yang baru memasuki bangku SMA tewas mengenaskan di tangan ayahnya, Selasa (4/8) pukul 02.45 WIB. Dia tewas dengan sabetan parang bersama ibunya Wiwik Halimah yang ditemukan tewas dengan luka gorok. Sementara ayahnya, Abdullah ditemukan tergeletak dalam usaha mengakhiri hidupnya.
Arist yang tengah hadir dalam Kongres Anak Ke-13 di Batu mengungkapkan bahwa Indonesia tengah dalam situasi darurat kekerasan terhadap anak. Ada 21,6 Juta anak yang mengalami kekerasan.
"Dari jumlah itu 56 persen merupakan kejahatan seksual. Jawa Timur sendiri berada di urutan keenam setelah DKI Jakarta, NTT, NTB, Lampung," katanya.
Lewat Kongres Anak Indonesia (KAI) yang mengangkat tema Memutus Mata Rantai Kekerasan, anak-anak akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.