Komnas PA sebut Pantai Senggigi surga warga asing pelaku pedofilia
Kabarnya banyak korban akibat pedofilia di pantai Senggigi melakukan pernikahan dini dan incest.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan kawasan Pantai Senggigi di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai daerah darurat kejahatan seksual. Sebab menurut dia, di tempat itu menjadi surga bagi para pedofilia.
"Senggigi itu surga bagi pedofilia warga asing, dan ini ancaman bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera ditangani, maka anak-anak kita akan menjadi korban HIV/AIDS dan ancaman lainnya," kata Arist usai menghadiri Upacara HUT ke-22 Kota Mataram, seperti dilansir dari Antara, Senin (31/8).
Menurut Arist, faktor pemicu penetapan Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat sebagai daerah darurat kejahatan seksual sudah melalui investigasi.
"Status ini kami simpulkan setelah kami turun langsung ke sejumlah lokasi, dan Panti Sosial Paramita di Lombok Barat," ujar Arist.
Terkait hal itu, lanjut Arist, salah satu fokus Komnas Perlindungan Anak saat ini adalah memerangi perbuatan warga asing memanfaatkan remaja miskin dengan iming-iming uang, buat melampiaskan syahwat mereka. Bahkan menurut dia, warga asing itu juga memberikan janji-janji palsu terhadap para remaja, yang menjadi cikal bakal perkawinan dini dan korban eksploitasi seksual secara luas.
"Laporan kasus ini sudah ada yang masuk ke kita. Bahkan di samping perkawinan dini, kasus perkawinan sedarah juga ada, dan ini sangat menakutkan," ucap Arist.
Oleh karena itu, salah satu solusi akan dijalankan Komnas Perlindungan Anak terhadap kondisi itu adalah, dalam waktu dekat mereka akan berdialog dengan pemerintah daerah. Tujuannya supaya masalah anak ini harus menjadi program prioritas daerah.
"Akan tetapi ini harus menjadi fenomena bersama untuk berkomitmen memerangi kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual," sebut Arist.
Arist sebelumnya menyebutkan NTB merupakan daerah peringkat lima kasus kekerasan anak. Karena itu, dia menyarankan pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret menangani kasus kekerasan terhadap anak.
"Dari beberapa kasus kekerasan terhadap anak, sekitar 58 persen adalah kasus kekerasan seksual," lanjut Arist.