Komplotan Pemeras Ngaku Tim Buser di Kalsel Ditangkap Polisi
Saat melakukan aksinya, komplotan pemeras ini menakut-nakuti korban.
Polisi menangkap terduga komplotan pemeras yang mengaku tim Buser di Kalimantan Selatan. Saat melakukan aksinya, komplotan pemeras ini menakut-nakuti korban.
"Komplotan ini mengaku sebagai anggota Buser dengan nama Team Kumba," kata Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Hendri Budiman, Senin (5/6).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Hendri menjelaskan, kejadian ini berawal ketika sekelompok orang datang ke rumah korban berinisial SF (30) di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Minggu (21/5).
Saat itu, mereka mengaku sebagai pemilik mobil yang digadai oleh korban. SF diancam akan dipidanakan hingga mengalami kekerasan fisik dan tangan diborgol.
Karena takut, korban pun akhirnya menyerahkan uang puluhan juta kepada para terduga pelaku tersebut. Atas kejadian yang dialaminya itu, korban melaporkan ke Polsek Liang Anggang pada Jumat (2/6).
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar para terduga pelaku. Alhasil, empat orang pun ditangkap di lokasi terpisah di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yakni MA (43), ES (33), HD (35) dan MW (33).
Pada penangkapan ini, petugas menyita dua borgol besi yang kerap digunakan para pelaku saat beraksi serta tiga mobil yang dipakai untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, mereka menjalankan aksinya sudah beberapa kali. Selain SF, salah satu korban lainnya yaitu seorang ibu-ibu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang motornya dirampas paksa dan uang Rp30 juta dalam tas diambil.
Ia menegaskan, meski sudah menangkap empat terduga pelaku, pihaknya masih mengejar tiga orang lainnya yang diduga juga menjadi pelaku atas kejahatan tersebut.
"Kami imbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik, daripada diambil tindakan tegas terukur jika tertangkap anggota saya di lapangan," pungkasnya.
(mdk/tin)