2 Kelompok Bentrok di Jaksel, 1 Luka Parah Disabet Golok
Kedua kelompok ini memang sudah terjadi keributan akibat dampak dari proses pembangunan.
Korban mengalami luka robek di lengan kanan.
2 Kelompok Bentrok di Jaksel, 1 Luka Parah Disabet Golok
Keributan antar dua kelompok berujung tragis. Seorang pria alami luka parah akibat disabet menggunakan golok.
Insiden terjadi di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Prapatan, Jaksel pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB
Polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Terungkap, pemicu penganiayaan berawal dari pemasalahan kedua kelompok pengawas proyek dan warga yang tinggal di sebelah lahan proyek yang tak kunjung menemukan kesepakatan.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, kedua kelompok ini memang sudah terjadi keributan akibat dampak dari proses pembangunan yang di area tersebut.
Adapun, gangguannya seperti bunyi, suara, serpihan dan sebagainya itu kemudian dikomplain. Tapi, tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak, akhirnya terjadilah keributan.
"Pihak tersangka dan rekan-rekannya merasa terganggu karena aktivitas pembangunan yang ada sekitar lokasi tersebut," ujar dia kepada wartawan, Rabu (15/5).
merdeka.com
Henrikus mengatakan, korban AR (36) bersama dengan rekan-rekannya kemudian diduga melakukan perusakan terhadap CCTV yang dimiliki oleh tersangka DKA (45) dan kawan-kawan. Hal itu memicu emosi dari tersangka.
Sehingga, korban saat melewati rumah tersangka sepulang makan siang, langsung diserang menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Terkait kejadian ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama DKA. Dia dijerat Pasal 354 KUHP Subsider 351 KUHP.
"Ancaman pidama maksimal 10 tahun penjara," ucap dia.
Henrikus mengatakan, kasus penganiayaan dikembangkan. Karena, penganiayaan yang dialami korban berbuntut panjang bahkan bentorkan antar dua kelompok nyaris pecah. Hal itu diperkuat dari rekaman CCTV.
"Pasca mendapatkan informasi, kedua kelompok ini lalu sama-sama membawa senjata tajam, senjata pemukul, dan nyaris terlibat bentrok," ujar dia.
Henrikus mengatakan, pihaknya menggeledah tempat dari kedua kelompok. Hasilnya ditemulan senjata tajam maupun senjata pemukul di kedua lokasi.
"Semua barang-barang ini dipakai oleh kedua kelompok pada saat bentrokan tersebut," ucap dia.
Dalam kasus kepemilikan senjata tajam, Henrikus menyebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HD (44), RS (23), NW (25), dan MA (22). Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara itu, Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero menambahkan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan dengan ketua RT dan RW bahkan lurah dan camat untuk mencari solusi. Karena pada dasarnya dua kelompok ini memiliki aktivitas masing-masing
"Dan karena adanya pembangunan tersebut dan merasa terganggu ini yang perlu dicari solusi dari kedua belah pihak. Pembangunan gedung bertingkat, proses pembangunan masih berlangsung karena menurut informasi akan selesai di akhir tahun 2024," tandas dia.
merdeka.com