Komplotan Pengorder Fiktif Go-Food Raup Untung hingga Rp1 Juta Setiap Hari
Polisi membongkar transaksi fiktif yang terjadi pada aplikasi Go-Food. Dari modus transaksi fiktif ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Polisi membongkar transaksi fiktif yang terjadi pada aplikasi Go-Food. Dari modus transaksi fiktif ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp600 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, komplotan order Go-Food fiktif ini diketahui berasal dari kawasan Malang. Setidaknya, ada enam tersangka yang berhasil diringkus polisi dari kasus ini.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana cara pegawai kereta api di Surabaya mengungsikan lokomotif beserta kereta dan gerbong? Mereka sepakat mengungsikan lokomotif beserta kereta dan gerbong ke luar Kota Surabaya.Evakuasi pertama diarahkan ke Stasiun Babat.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Dimana rangkaian kereta api yang digunakan untuk mengangkut para pejuang menuju Surabaya berasal? Sejak pecahnya pertempuran 10 November 1945, Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI) merangkaikan kereta khusus untuk mengangkut para pejuang menuju Surabaya. Rangkaian berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Di antaranya berinisial MZ (30), warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Malang; FG (29), warga Bandungrejo, Kecamatan Sukun, Malang; JA (23), warga Bandungrejo, Sukun, Malang. Lalu juga ada AA (37), warga Jodipan, Blimbing, Malang; TS (35), warga Sukun, Malang; dan terakhir AR (32), warga Kota Lama, Kedung Kandang, Kota Malang.
"Keenam tersangka kita tangkap dengan perannya masing-masing," ujarnya, Jumat (25/10).
Ia menjelaskan, terkait dengan kasus ini, tersangka FG, TS, AR, dan JA berperan sebagai costumer fiktif. Mereka yang membuat akun dan order fiktif. Lalu, untuk tersangka MZ dan AA, berperan sebagai pemilik restoran fiktif dan telah memiliki akun Gobiz fiktif.
"Keenam orang yang telah berbagi peran ini kemudian melakukan tugasnya masing-masing," tandasnya.
Dengan menggunakan akun-akun fiktif ini, para tersangka kemudian menggunakan Gopay yang memiliki voucher diskon pada aplikasi Go-Jek. Dengan voucher tersebut, para customer fiktif tidak perlu lagi membayar ke aplikasi Go-Jek senilai makanan yang dibeli. Namun dalam kasus ini pihak Go-food tetap membayar kepada akun restoran fiktif.
Dalam sehari, para tersangka dapat melakukan transaksi minimal 100 kali transaksi. Polisi menghitung, setidaknya mereka dapat meraup keuntungan bersih masing-masing Rp600 ribu hingga Rp1 juta setiap harinya.
"Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka melakukan penipuan ini sejak Juli 2019. Nilai kerugian dari pihak aplikator terhitung puluhan juta," tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 30 handphone, dan sisa keuntungan sebesar Rp12 juta.
Sementara itu, Alfianto Domy Aji, Regional Head Corporate Affais Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, mengapresiasi pengungkapan order fiktif ini.
"Go-Jek berkolaborasi dengan Polda Jatim mengungkap pelaku order fiktif dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Cyber crime Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif," tukasnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga:
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ratu Penipu Lumajang Segera Disidang
Bermodal Foto Anggota Polisi di FB, Napi di Riau Tipu Wanita Hingga Ratusan Juta
Pelaku Rekondisi Materai Belajar dari Youtube, Ini Perbedaan dengan yang Asli
Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Hadapi Kasus Penipuan Lagi
Polisi Bongkar Peredaran Materai Daur Ulang di Tangsel
Terlibat Penipuan Online, 4 WN Nigeria Ditangkap di Apartemen City Light Ciputat