Kompolnas Nilai Perekrutan 56 Pegawai KPK Upaya Memperkuat Polri Memberantas Korupsi
Poengky mengatakan, keputusan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Polri khususnya dalam pemberantasan korupsi. Upaya Kapolri itu juga dinilai Poengky sebagai salah satu memecahkan persoalan polemik nasib 56 orang tak lolos seleksi sebagai ASN KPK.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai tak lolos seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) upaya memperkuat Korps Bhayangkara dalam memberantas korupsi. Kompolnas mengapresiasi keputusan Kapolri tersebut.
"Sehingga upaya menampung 56 staf KPK yang dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi adalah semata-mata memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri dapat makin diperkuat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Poengky mengatakan, keputusan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Polri khususnya dalam pemberantasan korupsi. Upaya Kapolri itu juga dinilai Poengky sebagai salah satu memecahkan persoalan polemik nasib 56 orang tak lolos seleksi sebagai ASN KPK.
"Kompolnas menyambut baik hal ini karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan ijin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut. Terima kasih," ujar dia.
Namun mengenai mekanisme kerja 56 pegawai KPK itu nantinya menurut Poengky, merupakan kewenangan Polri. Apakah 56 orang itu nantinya bakal menyidik perkara korupsi seperti dilakukan saat menjadi pegawai lembaga antirasuah atau tidak.
"Sesuai kebutuhan Polri nanti biar Polri yang atur," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri.
Diketahui, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Nantinya, 57 pegawai KPK yang tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.
Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari presiden.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.
Baca juga:
Ini Tanggapan Pegawai KPK Tak Lolos TWK atas Tawaran Kapolri
Jokowi Dapat Surat 1.505 dari Warga Minta Polemik Pegawai KPK Diselesaikan
Soal Usulan Kapolri Terkait Nasib Pegawai KPK, Istana Serahkan Ke KemenPAN-RB dan BKN
Polri Akui Kekurangan ASN, Tapi Anggaran untuk Mantan Pegawai KPK Jadi Masalah
Nurul Ghufron Harap Perekrutan Eks Pegawai KPK Meningkatkan Polri Memberantas Korupsi
Demokrat Sebut Perekrutan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Jalan Tengah