Kompolnas: Tak Ada Satu Pun Laporan Terkait Kerusuhan 22 Mei
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menyampaikan, pihaknya tentu mengawasi tugas dan wewenang Polri. Namun khusus terkait kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, tidak ada satu pun laporan masuk terkait pelanggaran aparat.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menyampaikan, pihaknya tentu mengawasi tugas dan wewenang Polri. Namun khusus terkait kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, tidak ada satu pun laporan masuk terkait pelanggaran aparat.
"Pengawasannya banyak cara dilakukan. Selalu cek bagaimana, antara lain, masyarakat boleh melapor pada Kompolnas, terhadap bagaimana perilaku polisi yang dianggap tak sesuai. Dalam satu tahun bisa sampai 4 ribu laporan yang ditangani oleh Kompolnas. Itu baik yang lewat surat ataupun yang datang langsung ke Kompolnas," tutur Bekto di Gedung Kemenkopolhukan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Dimana Kodeks Rohonczi disimpan saat ini? Saat ini, buku tersebut berada dalam koleksi Akademi Ilmu Pengetahuan Hungaria di perpustakaan pribadi seorang bangsawan Hungaria, Gusztáv Batthyány.
-
Dimana Penjara Koblen berada? Penjara Koblen atau Penjara Bubutan didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1930.
-
Dimana Kompang berasal? Melansir dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, alat musik Kompang konon berasal dari Jazirah Arab yang dibawa ke Bumi Melayu ketika zaman Kesultanan Malaka oleh pedagang India Muslim pada abad ke-13.
-
Kapan pendaftaran Kompolnas dibuka? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.
"Khusus untuk kerusuhan ini, satu pun tak ada yang laporan ke Kompolnas," lanjutnya.
Sejauh ini, Kompolnas menilai Polri sudah bertugas secara profesional, modern, dan terpercaya. Asas penegakan hukum pun dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam setiap perkara di lingkaran kasus kerusuhan 22 Mei.
"Kompolnas selalu melihat penyelidikannya sudah sesuai dengan aturan. Rambu-rambunya apa sih polisi, kalau bertindak ya. Rambu-rambunya polisi itu satu Undang-Undang, kedua peraturan pemerintah. Ketiga peraturan Kapolri mengenai penyidikan, mengenai bagaimana menangani tindakan anarkis, mengenai bagaimana penggunaan senjata, mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rambu-rambunya itu," beber Bekto.
Hal itu mencakup penanganan kasus dugaan makar, penyelundupan senjata api ilegal, rencana pembunuhan pejabat tinggi negara, hingga penyokong aliran dana.
"Harus disadari bahwa Indonesia itu negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum, harus diproses secara hukum. Itu yang terjadi," Bekto menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kompolnas Bertemu Wiranto, Singgung Rusuh 22 Mei
Siang ini Kivlan Zen Dijadwalkan Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Menkum HAM Sebut Ada Peluru Tajam Saat Demo 22 Mei Tetapi Bukan Standar Polri
Wiranto Minta Masyarakat Sabar Soal Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
Upaya-Upaya Kivlan Zen Tepis Dugaan Rencana Tembak 4 Tokoh
Polri Kembangkan Dugaan Adanya Aktor Lain Kerusuhan 22 Mei