Kompolnas: Tak Ada UU yang Dilanggar dalam Penunjukan Komjen Idham Azis Jadi Kapolri
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat penunjukan Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi cacat administrasi karena masa dinasnya belum genap dua tahun. Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tak ada UU tentang Kepolisian yang dilanggar dalam penunjukan Idham Azis.
"Acuan Kompolnas ya dasarnya pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002. Titik. Saya tidak tahu aturan Kompolnas yang mana yang dimaksud IPW. Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," ujar anggota Komisioner Kompolnas Poengky Indarti Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Adzam lahir? Balita yang lahir 11 Desember 2021 ini terlihat lebih kurus dari sebelumnya, dengan banyak spekulasi bahwa sakitnya Adzam menjadi penyebabnya.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
Dia menyarankan IPW untuk membaca lagi Pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian republik Indonesia.
"Aturannya mengacu UU. Syaratnya adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan 'jenjang kepangkatan' ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," pungkasnya.
Baca juga:
DPR Terima Surat Penunjukan Idham Aziz Jadi Kapolri dari Presiden Jokowi
Komentar Komjen Idham Azis Usai Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Kapolri
Profil Komjen Idham Azis, Calon Tunggal Kapolri Pengganti Jenderal Tito
Jokowi Tunjuk Komjen Idham Azis Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Tito
Diisukan Jadi Calon Kapolri, Ini Tanggapan Irjen Gatot Eddy
Bisik-Bisik Pengganti Kapolri, Tito Karnavian Dengar Digantikan Idham Azis