Kondisi Kesehatan Menurun, Putri Vokalis Band Minta Pemeriksaan Terkait Dugaan Video Syur Ditunda
Pemeriksaan dilanjutkan polisi pada Rabu (7/8) siang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengabulkan penundaan pemeriksaan dilayangkan Audrey Davis (AD), anak dari David Bayu alias David 'Naif' sebagai saksi kasus video syur yang viral di media sosial.
"Akan dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada besok siang hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/8).
- Bukti Baru Dikantongi Polisi Usai Periksa Putri Vokalis Band Terkait Video Syur di Medsos
- Anak Vokalis Band Penuhi Panggilan Polisi, Bakal Digali Soal Kasus Video 'Syur'
- Polisi Periksa Anak Vokalis Band Selasa Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Video Syur
- Polisi Tangkap 2 Pria Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Anak Vokalis Band
Ade Safri menjelaskan alasan penundaan dikabulkan penyidik karena melihat kesehatan saksi AD yang kurang fit untuk menjalani pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan yang baru diajukan 6 pertanyaan selama 40 menit sejak pukul 16.30-17.10 WIB harus dihentikan.
"Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini. Maka pemeriksaan ditutup atau selesai pada pukul 17.10 WIB," ujar Audrey.
Audrey Kurang Enak Badan
Secara terpisah, pengacara Audrey Davis (AD), Sandi Arifin mengaku kliennya telah meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan yang berlangsung Selasa (6/8) sore.
Sandi menjelaskan alasan penundaan dilayangkan kepada penyidik. Sebab menurut Sandi, AD sampai saat ini masih syok dan kurang fit untuk menjalani pemeriksaan.
"Karena keadaan dari klien kami hari ini, mungkin masih syok dan juga masih ada sedikit butuh waktu untuk memberikan keterangan. Klien kami juga kondisinya masih belum fit dan juga masih belum siap," kata Sandi.
Terlebih, Sandi juga mengaku baru ditunjuk keluarga AD sebagai pengacara yang mendampingi proses hukum. Sehingga, dia belum bisa banyak berkomentar, sebab masih memerlukan waktu untuk mempelajari duduk perkara kasus.
"Nanti ya mungkin, karena kita juga BA baru beberapa pertanyaan. Dan karena kita minta ditunda pemeriksaan lebih lanjut, karena alasan kesehatan mungkin baru besok kita jelaskan,” ujar Sandi.
Penuhi Panggilan Polisi
Sebelumnya, putri David 'Naif', AD alias Audrey Davis penuhi panggilan sebagai saksi. Dia mintai keterangan terkait kasus penyebaran video vulgar.
Kehadiran Audrey David dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Sudah tiba di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Dia mengatakan, Audrey hadir tiba pada pukul 16:00 WIB. Tak sendiri, ayahnya David Bayu dan penasihat hukumnya Sandy Arifin turut menemani.
"Didampingi ayahnya dan Penasihat Hukumnya (PH)-nya Sandi Arifin. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, alasan pemanggilan Audrey Davis alias AD. Hal ini berkaitan dengan video vulgar yang tersebar di media sosial.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dua orang sebagai penyebar video.
"Maka penyidik Subdit Siber hari ini akan lakukan pendalaman pemeriksaa saksi untuk bertanya kepada saksi AD apakah benar dia orang di video tersebut," ucap dia kepada wartawan, Selasa.
Ade Ary menambahkan, jika benar sosok pemeran itu adalah Audrey maka akan didalami lebih jauh terkait pembuatan video.
"Didalami kapan dibuat di mana kemudian maksud dan tujuan pembuatan apa hingga yang akhirnya menyebar. Ini bagian didalami," tandas dia.
Pengembangan Kasus
Pemeriksaan kepada Audrey dilakukan dalam rangka pengembangan kasus video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama yang ditangani Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total sudah ada dua orang berinisial MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan inisial JE warga Padang, Sumatera Barat sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video syur tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan status naik dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polsa Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7) malam.