Konstruksi Hukum Kasus Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Ada Istilah 'Sumbangan Masjid'
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi hukum kasus tersebut. Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menjadi tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Selain Rahmat Effendi, ada 8 tersangka lain yaitu penerima suap yakni MB sekretaris dinas penanaman modal dan PTSP, MY Lurah Kalisari, WY camat Jatisampurna serta JL Kadis Perumahan dan Pertanahan.
Kemudian empat tersangka lainnya berperan sebagai pemberi yakni AA swasta, LBM swasta, SY direktur PT KBR dan PT HS serta MS Camat Rawa Lumbu.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi hukum kasus tersebut. Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.
"Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1).
Baca juga:
Kronologi Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Atas Kasus Korupsi oleh KPK
KPK Sita Duit Rp5 Miliar Hasil OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Atas proyek-proyek tersebut, kata Firli, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," katanya.
Terima Uang dari Posisi Jabatan
Kemudian, selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM dan WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.
"Selain itu tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," tuturnya.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta.
"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB," tutupnya.
(mdk/eko)