KontraS tuding pengelola kriminalisasi pedagang ITC Mangga Dua
Pada 18 Juli 2013 pihak pengelola memutuskan aliran listrik ke hampir seluruh blok 1A ITC Mangga Dua.
Anggota Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) Syamsul Munir menuding ada praktik-praktik penghisapan terhadap para penghuni atau pemilik kios ITC Mangga Dua selama 20 tahun. Menurutnya, pihak yang melakukan kriminalisasi adalah bekas pengembang yakni PT Duta Pertiwi yang merupakan Sinar Mas Group.
"Perusahaan tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang pada struktur pengurus di Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Perusahaan juga memberikan jasa pengelolaan gedung pada kelompok dari usahanya yakni PT Jakarta Sinar Intertrade (PT JSI)," ujar Munir di kantornya, Jumat (24/1).
Munir menambahkan puncak dari kesewenang-wenangan terhadap pemilik kios ITC Mangga Dua oleh PT JSI yakni dinaikan biaya pengelolaan gedung pada April 2013. Akibatnya, pada 18 Juli 2013 pihak pengelola memutuskan aliran listrik ke hampir seluruh blok 1A ITC Mangga Dua.
"Mereka sudah melaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Namun, kasusnya tidak berjalan," tuturnya.
Untuk itu, KontraS mendesak Menteri Perumahan Rakyat untuk meninjau ulang keberadaan PPRS di setiap rumah susun yang selaman ini menjadi eksploitasi pemiliknya. Selain itu, KontraS mendesak Dinas Perumahan DKI untuk mengambil alih konflik antara pengelola dengan warga rumah susun.
"Kapolda Metro untuk menindak anggotanya yang merekayasa kasus," katanya.