'Kopi darat' dengan teman FB, siswi SMA dicabuli 4 pemuda
Ironisnya, empat pelaku usai melakukan perbuatan bejatnya meninggalkan korban begitu saja di jalan.
Seorang siswi kelas 3 SMA di Kota Bekasi, Jawa Barat, MS, dicabuli temannya yang dikenal lewat situs jejaring sosial Facebook, Senin malam (29/2). Ironisnya, empat pelaku usai melakukan perbuatan bejatnya meninggalkan korban begitu saja di jalan.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Herry Sumarji mengatakan, empat pelaku telah ditangkap antara lain, AR (17), Ahmad Ramdani (19), Ari Kembarullah (21) dan Eka Saputra (23). Mereka dibekuk di kediamannya masing-masing tanpa memberikan perlawanan dini hari tadi.
Herry menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban 'kopi darat' setelah beberapa bulan kenalan dengan pelaku AR di Facebook. Mereka lalu memutuskan untuk bertemu di belakang Stadion Patriot, Bekasi Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB.
"AR membawa temannya ES, lalu mengajak korban ke Jatimakmur," kata Herry, Selasa (1/3).
Ketika sampai di sebuah rumah kontrakan kosong di Jalan Jatimakmur RT 04 RW 19, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, rupanya sudah ada dua pelaku lain yaitu Ahmad dan Ari.
Di rumah kontrakan itu, korban diminta untuk tiduran di lantai oleh AR, sedangkan rekannya diminta untuk mengawasi lokasi. Sehingga pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang berada di bawah ancaman.
"Korban sempat menolak, bahkan menangis. Tapi, tak bisa berbuat banyak karena takut," katanya.
Sementara itu, pelaku AR yang sudah puas melampiaskan nafsu bejatnya, lalu meminta pelaku lain ikut mencabuli. Puas dengan aksinya, korban dibawa pergi lalu diturunkan di jalan raya. Tak terima dilecehkan tersangka, MS lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bekasi Kota.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 82 UU RI N. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.