Korban banjir Bengawan Solo akan direlokasi
Proses relokasi lahan HM di bantaran Bengawan Solo selama ini terkendala ketersediaan anggaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan merelokasi korban banjir khususnya penghuni lahan bersertifikat hak milik (SHM) di bantaran Bengawan Solo. Namun, relokasi tersebut baru akan dilakukan jika korban mempunyai kelengkapan berkas administrasi pertanahan dan kemauan pemilik tanah.
"Kami tetap melanjutkan proses relokasi ini sampai pembahasan usulan anggaran dalam APBD Perubahan 2015. Lahan yang sudah lolos proses verifikasi itulah yang akan diusulkan," ujar Kepala Bapermas PP PA dan KB, Anung Indro Susanto, Senin (23/2).
Anung mengakui, proses relokasi lahan HM di bantaran Bengawan Solo selama ini terkendala ketersediaan anggaran. Program yang dilakukan sejak 2012 tersebut dimaksudkan sebagai salah satu antisipasi banjir tahunan yang dipicu meluapnya permukaan Bengawan Solo.
"Anggaran daerah tahun 2015 yang tersedia untuk relokasi pada awal 2015 hanya Rp 3 miliar, tidak mencukupi. Hanya cukup untuk mengganti rugi 10 bidang saja," ucapnya.
Sebelumnya 84 petak lahan bersertifikat hak milik S(HM) di bantaran Bengawan Solo belum direlokasi. Sejak 2012, pemkot baru berhasil menuntaskan relokasi 193 petak lahan dengan ukuran bervariasi, dari total 277 petak lahan yang terdaftar.