Korban crane tak dapat ganti rugi, Fadli Zon minta Kemenag lobi pemerintah Arab
Fadli mengaku kaget dengan keputusan pengadilan Arab Saudi tersebut. Sebab, pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menjanjikan uang ganti rugi kepada korban.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kementerian Agama melobi pemerintah Arab Saudi agar memberikan kompensasi atau uang ganti rugi kepada korban tragedi jatuhnya alat berat derek (crane) di Mekkah pada 2015 lalu. Masukan ini menyusul keputusan pengadilan Arab Saudi yang memutuskan korban crane di Masjidil Haram tidak akan mendapat uang ganti rugi.
"Saya kira pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harus bisa melakukan lobi apa yang sudah menjadi janji. Janji itu kan utang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Fadli mengaku kaget dengan keputusan pengadilan Arab Saudi tersebut. Sebab, pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menjanjikan uang ganti rugi kepada korban.
"Kalau sekarang ada keputusan pengadilan ya saya kira cukup aneh, karena apa yang dijanjikan oleh pihak saudi arabia tidak terpenuhi. Sementara ini yang ditunggu-tunggu oleh keluarga korban dan sudah ada janji," tegasnya.
Saat ia menjadi tim pengawas persiapan haji, Fadli mengklaim telah bertemu dengan otoritas Arab Saudi. Menurutnya, tidak ada persoalan untuk memberikan ganti rugi tersebut.
"Beberapa otoritas di sana tidak ada masalah dengan kompensasi korban crane. Bahkan sudah ada data-datanya. Cuma katanya mereka akan memberikan itu keseluruhan, tidak hanya pada satu negara. Tapi kepada semua korban dari seluruh negara," tukasnya.
Pengadilan Arab Saudi di Makkah hari ini memutuskan korban akibat tragedi jatuhnya alat berat derek (crane) di Masjidil Haram pada 2015 tidak akan mendapat uang diyah atau kompensasi.
Laman Saudi Gazette melaporkan, Selasa (24/10), menurut pengadilan, peristiwa jatuhnya crane yang menimpa jemaah, termasuk dari Indonesia, itu akibat bencana alam dan bukan akibat kelalaian Bin Ladin Group selaku kontraktor.
Dengan demikian pengadilan membebaskan 13 karyawan Bin Ladin Group yang dituntut dalam peristiwa itu. Namun Jaksa Agung menyatakan keberatan atas putusan pengadilan itu dan hendak mengajukan banding.
Hukum di Saudi menyatakan jika banding tidak dilakukan selama 30 hari setelah putusan maka aturan itu menjadi final dan mengikat.
Baca juga:
Agus Yudhoyono cerita soal Pilkada DKI, tak putus asa meski kalah
Pengadilan Saudi putuskan korban crane jatuh di Makkah tidak dapat uang kompensasi
Menlu tegaskan terus pantau kompensasi korban crane di Saudi
WNI korban crane jatuh di Makkah tetap akan dapat kompensasi dari pemerintah Saudi
Menlu pastikan korban jatuhnya crane di Makkah dapat ganti rugi
-
Kapan Masjid Pejlagrahan dibangun? Jika ditelusuri tahun pembuatannya, masjid ini konon dibangun di abad ke-15 silam. Bisa dikatakan bahwa bangunan ini menjadi tempat beribadah umat muslim pertama di Cirebon.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Masjid Raya Ganting dibangun? Dihimpun dari situs resmi padang.go.id dan beberapa sumber lainnya, masjid ini dibangun sekira tahun 1805 dan selesai pada tahun 1810 yang diarsiteki oleh Haji Umar.
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
-
Kapan Masjid Agung Sungailiat dibangun? Destinasi yang kedua ada Masjid Agung yang sudah berdiri sejak tahun 1983 silam. Alamat masjid ini berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Belitung, bangunan ini tepat berhadapan dengan Hutan Kot Sungailiat.
-
Kapan Masjid Raya Badiuzzaman dibangun? Melansir dari beberapa sumber, Masjid Raya Badiuzzaman dibangun sekitar tahun 1885 atau sekitar 1306 Hijriah oleh seorang Raja Sunggal bernama Datuk Badiuzzaman Surbakti asal Suku Karo.