Korban pemerkosaan kejar terdakwa sambil gendong anak
"Jika dia dipenjara puluhan tahun pun saya tetap keberatan."
VN, korban pemerkosaan mengejar pelaku, DAP usai sidang vonis terhadap kasus pelecehan seksualnya di Pengadilan Negeri Depok. Korban mengejar pelaku sambil membawa anak hasil perkosaan tersebut.
VN menilai perbuatan yang dilakukan DAP terhadapnya tak bisa digantikan dengan hukuman penjara berapa lama pun. "Jika dia dipenjara puluhan tahun pun saya tetap keberatan. Dia sudah merusak hidup saya dan juga masa depan saya," teriak VN di Depok, Jawa Barat, Jumat (8/2).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Cheppy Iskandar mengatakan DAP, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Terdakwa secara sah dengan sengaja membujuk korban untuk berbuat asusila," kata Cheppy dikutip Antara.
Menurut Cheppy, DAP terbukti dengan sadar melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap VN hingga korban mengandung dan melahirkan anak. Dia menjelaskan, DAP terbukti dengan sengaja membujuk, merayu serta mengancam korban yang saat itu berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan intim.
DA terjerat dalam Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.