Korupsi, 2 pengurus kelompok tani dituntut 4 tahun 6 bulan bui
Keduanya didakwa telah menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) untuk pengadaan sapi.
Dua pengurus kelompok tani di Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut, dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Mereka didakwa telah menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) untuk pengadaan sapi sehingga merugikan keuangan negara Rp 96,8 juta pada 2011.
Kedua terdakwa yang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/3), masing-masing Subagyo, yang merupakan ketua Kelompok Tani Makmur Pangkalan Brandan, Langkat, dan bendaharanya Charles Abdi Siregar.
Subagyo dan Charles didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat mendenda kedua terdakwa masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya pun dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 22,9 juta, dengan ketentuan jika harta bendanya tidak mencukupi maka mereka harus menjalani penjara selama 2 tahun.
Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Pembelaan itu akan disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis mendatang.
Kasus dugaan korupsi dana bansos untuk pengadaan sapi ternak yang dananya bersumber dari dana DIPA APBN tahun 2011 ini terungkap setelah BPKP Provinsi Sumut melakukan audit. Mereka menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran Rp 300 juta di Kelompok Tani Makmur, salah satu penerima bansos.
Menurut JPU, ketidakwajaran itu antara lain penggunaan anggaran tidak sesuai pedoman dan peruntukkan. Selain itu Kelompok Tani Makmur dinilai tidak layak menerima dana bansos. Akibat penyimpangan ini negara dirugikan sebesar Rp 96,8 juta.
Selain dua terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu oknum di Dinas Peternakan Langkat serta seorang sarjana pembangun desa. Namun berkas keduanya masih dalam tahap penyidikan di kejaksaan.