Korupsi baju koko, Bendahara Golkar Kampar dibekuk Kejati Riau
Tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko itu ditangkap, setelah beberapa bulan menjadi buronan.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkinang, membekuk Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar, Riau, Firdaus, Rabu (14/1) malam. Tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko itu ditangkap, setelah beberapa bulan menjadi buronan.
"Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.00 WIB oleh tim dari Kejari Bangkinang, sebelumnya Firdaus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan, kepada merdeka.com, Kamis (15/1).
Mukhzan menjelaskan, tim kejaksaan menangkap tersangka sewaktu berada di mobil Honda CRV di Desa Sei Silam, perbatasan Kecamatan XIII Koto Kampar dengan Kecamatan Kuok. "Dan saat ini, Firdaus telah diamankan di Kejari Bangkinang. Bagaimana proses selanjutnya, kita lihat perkembangan," pungkas Mukhzan.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Firdaus sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar sejak Juli 2013. Sementara tersangka lainnya, Asril Jasda selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar sudah ditahan beberapa waktu lalu.
Kejati Riau pada Oktober 2014 menyatakan Firdaus telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dan keberadaanya tidak bisa diketahui, sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan.
Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko atau pakaian khas yang biasa digunakan oleh kaum muslim.
Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejati Riau mulai menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2012.
Untuk menghindari tender, proyek itu dipecah ke setiap kecamatan dengan penunjukan langsung. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi penggelembungan harga baju koko dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 800 juta.