Korupsi BTS Bikin Tensi Kejagung-NasDem Naik
NasDem juga meminta kasus yang menimpa Sekjen NasDem itu diproses secara profesional tanpa adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo), Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Sebelumnya, Politikus Partai NasDem itu ditetapkan sebagai saksi atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang memakan dana triliun rupiah. Namun, setelah panggilan pemeriksaan ketiga pada Rabu (17/5) status saksi itu berubah jadi tersangka.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa alasan jaksa menuntut Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,“ jaksa menandaskan.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).
Bermula dari Naiknya Status Penyelidikan
Kasus tindak korupsi yang dilakukan Eks Mekominfo itu bermula dari Kejagung yang menemukan sejumlah barang bukti yang cukup untuk menaikkan status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada 2022 silam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, telah memeriksa sekitar enam puluh orang untuk dimintai keterangan beserta penggeladahan di beberapa lokasi yang diduga berperan dalam tindak korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tutur Kuntadi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ariansyah mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan itu turut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Dapat. Dapat ya (dugaan pelanggaran pidana)," tutur Febrie Andriansyah ketika dikonfirmasi
Febrie menyebut, upaya pengusutan proyek BTS Kominfo masih terus dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Meski begitu, belum banyak hasil yang bisa dibuka ke publik sambil menunggu gelar perkara.
"BTS itu Kominfo, itu jadwal eksposenya minggu depan kalau nggak salah," kata Febrie.
Mekominfo Dipanggil Sebagai Saksi
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menerima surat pemanggilan dari Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Surat pemanggilan itu telah dikirimkan Kejagung sejak 6 Februari lalu kepada Jhonny yang berkedudukan sebagai penanggung jawab dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa
pemanggilan itu untuk mengetahui penggunaan aliran dana sebab Kamenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen," ujar dia.
Bowo juga akan memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Apalagi, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.
Butuh Satu Tahun untuk Gelar Perkara
Selanjutnya, butuh satu tahun untuk Kejagung melakukan penyidikan dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur BTS 4G beserta pendukungnya hingga tibanya gelar perkara yang menghasilkan Mekominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5)
Disusul dengan penggeladahan di waktu bersamaan pada kediaman pribadi Jhonny G Plate dan Kantor Kominfo. "Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas menteri Kominfo dan di kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung.
©2023 Merdeka.com
Para Tersangka Lainnya dan Pasal yang Menjerat
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun, tersangka yaitu Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dua tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo,
Adapun peran Mukti Ali bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium
Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Sedangkan, dua lainya lagi Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adanya Dugaan Aliran Dana ke Partai Lain
Penangkapan Politikus Partas NasDem, Jhonny G Plate, sebagai tersangka utama memicu adanya dugaan aliran dana hasil korupsi Infrastruktur BTS ke partai politik lainnya. Hal ini mendorong Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan aliran dana itu.
"Kita juga mendorong apabila ada informasi-informasi seperti itu, telusuri kemudian cari bukti-bukti, dan kemudian apabila ada temuan-temuan maka tidak boleh tebang pilih, harus kemudian diproses semuanya," kata Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
NasDem juga meminta kasus yang menimpa Sekjen NasDem itu diproses secara profesional tanpa adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
"Kita menginginkan agar semua pihak diperiksa secara akuntabel, secara profesional, sehingga moralitas penegakan hukum bisa berjalan sehingga kita tidak berharap penegakan hukum ini di kepada kepentingan politis ataupun menjadi alat kekuasaan," ujar dia
"Hukum harus tetap menjadi hukum, dia tidak boleh menjadi kendaraan ataupun alat politik atau alat kekuasaan. Ini yang kita harapkan Kejaksaan Agung bisa melakukan seperti itu," sambung Taufik.
Sebelumnya, Plt Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD mendapat informasi soal aliran dana dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke tiga partai politik. Dirinya sudah melaporkan info itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski begitu, Mahfud tidak akan ikut campur. Dia menyerahkan kepada penegak hukum soal kasus proyek BTS itu.
Saya dapat info itu dan sudah lapor ke Pak Presiden tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang akan menentukan itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
NasDem dan Kejagung Saling Serang
Sementara itu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali tantang Kejagung untuk memblokir rekening perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G. Dia juga mengaku mendukung langkah yang diambil Kejagung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang memakan anggaran sebesar 8 triliun itu.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.
Menanggapi tantangan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti.
"Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya," kata Ketut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/6).
Oleh karena itu, dirinya menegaskan, jika pihaknya bekerja bukan berdasarkan permintaan atau pesanan dari pihak lain. Karena memang berdasarkan alat bukti.
"Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan," tegasnya.
Nasdem Ajukan Praperadilan untuk Plate
Disusul Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).
Willy melanjutkan, sejalan dengan pengajuan praperadilan ini, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, Willy berkata, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah.
"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," terangnya
"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," pungkas Willy.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/fik)