Korupsi dana bansos, eks Kepala Kesbangpol Sumsel divonis 4 tahun 6 bulan
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos, mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin divonis penjara selama empat tahun enam bulan. Vonis ini lebih berat setengah tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos, mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin divonis penjara selama empat tahun enam bulan. Vonis ini lebih berat setengah tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Terdakwa Ikhwanudin dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana untuk memperkaya diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikhwanudin berupa kurungan penjara selama empat tahun dan enam bulan," ungkap Saiman saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (24/8).
Selain kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Vonis Ikhwanudin lebih ringan dari putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lain, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing berupa lima tahun penjara.
Sementara itu, Ikhwanudin menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, tidak ditemukan barang bukti atau kesaksian dari para saksi yang menunjukkan dirinya bersalah.
"Saya sangat kecewa, biarlah masyarakat Sumsel yang menilai. Saya minta karma berlaku, saya dizalimi," kata dia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.