Korupsi e-KTP, KPK periksa petinggi PT Hawlett Packard Indonesia
Korupsi e-KTP, KPK periksa petinggi PT Hawlett Packard Indonesia. Yuyuk melanjutkan, pada kasus tersebut KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya yakni Country Manager Commercial and Public Sector PT Hawlett Packard Indonesia serta mantan Sales Director PT Oracle Indonesia.
Business Development Manager PT Hawlett Packard Indonesia, Berman Jandry Hutasoit dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Berman sebagai saksi terkait kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
"Business development manager PT Hawlett Packard Indonesia, Berman Jadry Hutasoit dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini," kata Yuyuk di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Yuyuk melanjutkan, pada kasus tersebut KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya yakni Country Manager Commercial and Public Sector PT Hawlett Packard Indonesia serta mantan Sales Director PT Oracle Indonesia.
"Dua saksi lainnya yaitu Sofran Irchamni sebagai country manager commercial and public sector PT Hawlett Packard Indonesia dan Tunggul Baskoro mantan sales director PT Oracle Indonesia," jelas Yuyuk.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil di Kemendagri, Irman. Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Akibat perbuatannya ini Sugiharto dan Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.