Korupsi, hakim Pasti Sinaga divonis 4 tahun penjara
Vonis ini lebih ringan dari JPU yang menuntut 11 tahun penjara.
Terdakwa Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Pasti Serefina Sinaga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Selain itu Pasti diharuskan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak diganti dengan hukuman subsidair 2 bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Pasti Serefina Sinaga yang digelar di ruang I PN Tipikor, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa (27/1).
Merujuk fakta persidangan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara hukum banding korupsi penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009/2010.
Pasti dianggap hakim melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Pasti Sinaga secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kepengurusan banding korupsi penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung. Menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau diganti dengan subsidair kurungan dua bulan penjara," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Putusan yang dijatuhi majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yakni 11 tahun. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim pun membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah terlebih terdakwa seorang hakim tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Adapun untuk meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, cukup lama mengabdi ke negara.
Sementara itu Pasti yang menggunakan setelan hitam saat mendengar keputusan dari majelis hakim langsung menitikan air mata. Pasti pun yang didampingi rekan-rekannya dikawal dari kerumunan wartawan yang menyerbu. Ditanya tanggapannya oleh awak media Pasti sama sekali tidak memberikan komentar apapun.
JPU Ali Fiqri belum memutuskan apakah banding atas vonis terhadap Pasti yang hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Pihaknya masih akan mempelajari apakah banding atau tidak.
"Kita akan pikir-pikir dan kita pelajari apakah akan banding atau tidak. Kemungkinan itu (banding) ada, tapi itu masih dirundingkan dulu," ungkap JPU.
Perkara hukum yang dialami terdakwa bermula dari tersangka tangannya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh KPK dalam pengurusan kasus Bansos Kota Bandung. Setyabudi sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 12 tahun penjara. Berikut mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi.
Setyabudi menjanjikan tidak akan melibatkan Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi dalam perkara banding dana Bansos Bandung sehingga memutus ringan tujuh pejabat Pemkot Bandung yang menjadi terdakwa.
Pada tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus Sareh Wiyono. Sareh lalu mengarahkan Pelaksana tugas PT Jakarta Barat CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim dan dipilihlah Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
Toto penyuap yang kini sudah divonis bersalah juga kemudian berhubungan dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan pada tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Toto pun sudah memberikan duit Rp 500 juta kepada Pasti.