Korupsi pembangunan gedung, kepala SMP 7 Lolomatua dibui 1,5 tahun
Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa.
Kepala sekolah sekaligus ketua komite SMP Negeri 7 Lolomatua, Nias Selatan, Nehego Giawa, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru.
"Menyatakan terdakwa Nehego Giawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Utara pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4).
Selain Nehego, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Kepala Pelaksana Teknis Unit Sekolah Baru SMP Negeri VII Lolomatua, Martyus Halawa. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi itu. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Selain hukuman penjara, keduanya diganjar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Khusus bagi Nehego Giawa, dia dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 256 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka dia harus menjalani hukuman dua bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Nehego dan Martyus menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim memang jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta Nehego dan Martyus dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Majelis hakim juga diminta membebani kedua terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian Rp 272 juta. Seandainya tidak membayar, harta bendanya akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, keduanya harus menjalani hukuman empat bulan penjara.
Dalam perkara ini, ditemukan penyimpangan dalam pengerjaan gedung baru SMPN 7 Nisel. Dari audit dilakukan, didapati spesifikasi tidak sesuai dalam pembangunan itu.
Sesuai temuan ahli dari Politeknik USU di lapangan, dari nilai total anggaran Rp 1,9 miliar, yang dikerjakan di lapangan hanya Rp 1,4 miliar. Terdapat kerugian negara Rp 544 juta.
Baca juga:
Istri Bupati Muba akui urus duit suap ke pimpinan DPRD
Dalam sidang, Ketua DPRD Muba berdalih tak tahu mekanisme anggaran
Menteri Rini: Saya kalau punya USD 5 juta pasti sedang jalan-jalan
Kejati Jatim tak tinggal diam La Nyalla menang di praperadilan
Pansus parlemen Brasil awali pemakzulkan presiden Dilma Rousseff
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).