Korupsi program TVRI, anak buah Mandra diperiksa Kejaksaan Agung
"Nani memang secara teknis mengetahui menangani perusahaan ini setiap harinya dan masalah perusahaan," kata Abdulah.
Salah satu pegawai PT Viandra Production, Nani Suryani diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Nani adalah pegawai di bagian administrasi perusahaan milik Mandra tersebut.
"Kami mendampingi karyawan pak Mandra yang mengelola perusahaan ini sehari-hari. Nani memang secara teknis mengetahui menangani perusahaan ini setiap harinya dan masalah perusahaan," kata Abdulah Subur, kuasa hukum Mandra Niah yang mendampingi Nani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Menurut dia, Nani Suryani diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI yang melibatkan tersangka Mandra. Nani, kata dia, yang menangani perusahaan PT Viandra Production milik Mandra.
"Jadi hari ini kebetulan beliau diperiksa sebagai saksi. Sebagai klien kami untuk dimintai keterangannya terkait dengan penggunaannya. Mungkin ya untuk pengadaan tender," ujarnya.
Dia mengatakan, Mandra tak mengetahui perusahaan secara teknis dalam pengadaan tender. "Kan pak Mandra tak tahu begitu teknis doal detail-detail perusahaan gitu ya, makanya Nani ke sini diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Seperti diketahui, Mandra kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat di TVRI, YKM (Yulkasmir).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.