Korupsi proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel, Wawan divonis 1 tahun bui
Korupsi proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel, Wawan divonis 1 tahun bui. Vonis yang diterima adik Atut tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, divonis 12 bulan oleh Pengadilan Tipikor Serang. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Komisaris PT Bali Pacific Pragama tersebut dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto, Rabu (19/10).
Jika denda tersebut tidak dibayar maka Wawan harus mengganti hukuman selama 3 bulan penjara. Selain itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,17 miliar subsider 1 tahun hukuman penjara. Kerugian negara kasus ini sendiri mencapai Rp 9,6 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI selama 1 tahun dan 6 bulan.
Pada persidangan sebelumnya, Wawan menyerahkan aset kekayaannya sebesar Rp 6,1 miliar. Sisa pengembalian keuangan negara dititipkan kepada jaksa penuntut umum.
Hal yang memberatkan karena Wawan melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Wawan juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Banten.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Atas putusan tersebut, Wawan langsung menerima. Sementara JPU mengaku masih perlu pikir-pikir.