Korupsi Rp 117,5 M, 3 pejabat BNI dituntut 8 tahun bui
JPU juga meminta hakim mendenda ketiga terdakwa Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Tiga pejabat BNI cabang Jalan Pemuda Medan masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa membacakan tuntutan karena menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 117,5 miliar.
Terdakwa korupsi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara yaitu Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.
"Menutut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Titin Indriani, Darul Azli dan Radiyasto terbukti secara sah meyakinkan kan 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah jo 55 ayat (1) ke-1," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, Senin (1/4).
"Menghukum terdakwa Titin Indriani, Darul Azli dan Radiyasto dengan pidana 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan," kata Rehulina.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta hakim mendenda ketiga terdakwa Rp 500 juta subider 5 bulan penjara. Namun, mereka tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Mereka dinilai tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak berterus terang, dan tidak menyesal.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini," sebut Rehulina.
Menyikapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. "Kami akan paparkan sanggahan terhadap materi tuntutan yang disampaikan jaksa pada pledoi," sebut Baso Fakhruddin, seusai sidang.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. Saat itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp129 miliar. Dalam proses kredit itu, Boy diduga menggunakan agunan usaha yang sebelumnya telah diagunkan.
Kejati Sumut dan BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp117,5 miliar pada proses penyaluran kredit itu.
Dalam kasus ini, seorang terdakwa lainnya, Mohammad Samsul Hadi, pimpinan rekanan dan kantor jasa penilaian publik, juga sudah diadili. Proses persidangannya sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, tersangka utama dalam perkara ini, Boy Hermansyah, belum diketahui keberadaannya. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.