Korupsi Rp52 Miliar, Mantan Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Ditahan Kejati Jabar
Dia bersekongkol dengan direktur berinisial S yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia. Total dugaan korupsi yang dilakukan sebesar Rp52 miliar. Jumlah itu merupakan hasil dari beberapa modus.
Seorang mantan pejabat dari anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Finansial (Posfin) berinisial RDC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. RDC menjabat sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan di perusahaan tersebut.
Dia bersekongkol dengan direktur berinisial S yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia. Total dugaan korupsi yang dilakukan sebesar Rp52 miliar. Jumlah itu merupakan hasil dari beberapa modus.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan modus RDC di antaranya melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang disubkontrak ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif yang nilai ajuannya Rp19 miliar.
Modus lainnya, menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi Rp17 miliar. RDC menggunakan nama orang lain, yakni Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana.
Lalu digunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar.
"Penyimpangan diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar," kata Riyono, Selasa (14/9).
"Setelah diperiksa, yang bersangkutan (RDC) ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan ke Polrestabes Bandung. Kami akan kembangkan lagi kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tindak pencucian uang," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Baca juga:
KPK: Keluarga Penting untuk Ikut Mencegah Korupsi di Level Individu
Sidang Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya, Sejumlah Saksi Kompak Tidak Tahu
10 Kiat Deteksi Korupsi di Lembaga Pemerintahan Versi BPKP
BPK Temukan Potensi Kecurangan Dalam Anggaran Penganan Covid dan Pemulihan Ekonomi
BPK Klaim Ikut Berkontribusi Berantas Praktik Korupsi di Tanah Air