Koruptor Redo Setiawan, Buronan ke-116 Kejaksaan Ditangkap di Bogor
Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dimintai keterangannya.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Redo Setiawan, di Kota Bogor pada Rabu, 25 November 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan Redo Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin, Jambi, Tahun Anggaran 2018.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019. Redo Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,8 miliar," jelasnya.
Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dimintai keterangannya.
"Walaupun sudah dipanggil secara patut tiga kali berturut-turut. Oleh karena itu kemudian tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," ujarnya.
Setelah itu, Tim Tabur Kejaksaan Agung memperoleh informasi kalau Redo Setiawan terpantau berada di Kota Bogor Jawa Barat. Sehingga kemudian pergerakannya diikuti oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Setelah dapat dipastikan titik koordinat keberadaan yang bersangkutan, akhir Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Tabur pada hari ini Rabu (25/11) sekira pukul 07.22 Wib di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Pasar Parung Bogor Jawa Barat," terangnya.
Hari mengatakan keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Agung kali ini, merupakan buronan ke-116 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Baca juga:
Kejagung Periksa Mantan Direktur PT Titanium Property Terkait Kasus BTN
Kejagung Periksa OJK, Usut Jual Beli Jiwasraya di Lantai Bursa
Kejagung Tangkap Buronan ke 113, Terpidana Korupsi di Pelabuhan Barru
Kejaksaan Agung Komitmen Amankan Proses Pembangunan Strategis
Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Polri & Kejagung, KPK Segera Lakukan Telaah
Kejaksaan Komitmen Amankan Kegiatan Pembangunan Strategis